Sukses

Keluarga Terpidana asal Ghana Mengaku Belum Terima Putusan PK

Martin Anderson merupakan terpidana mati kasus perdagangan 50 gram heroin.

Liputan6.com, Cilacap - Keluarga terpidana mati jilid II Martin Anderson menyambangi LP Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Mereka mengaku kecewa karena Martin langsung dipindahkan ke ruang isolasi padahal amar putusan penolakan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) belum diterima.

Kuasa hukum Martin, Casmanto Sudra mengaku belum mengetahui apakah upaya PK yang diajukan benar-benar ditolak MA atau tidak. Karena sampai saat ini dia belum menerima amar putusan itu.

"Kami belum tahu ditolak atau diterima putusan itu. Karena sampai saat ini kami belum terima amar putusannya," kata Casmanto di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015).

Menurut Casmanto, keluarga Martin juga sedang menunggu amar putusan itu. Hanya, dia bingung saat Kejaksaan langsung memindahkan Martin ke ruang isolasi. Padahal, kata dia, amar putusan itu belum sampai.

"Keluarga keberatan pemindahan Martin ke Lapas Besi didasari pada keputusan PK yang ditolak. Padahal belum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan," ucap dia.

Martin Anderson merupakan terpidana mati kasus perdagangan 50 gram heroin. Upaya peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) kandas. Majelis hakim MA menolak permohonan PK Martin pada Rabu, 24 April 2015.

Teka-teki waktu eksekusi mati bagi 10 terpidana narkoba mulai terjawab. Pengacara dari terpidana mati lainnya Raheem Agbaje, yakni Utomo Karim. menyebut eksekusi akan dilakukan Selasa 28 April 2015 malam.

"Intinya eksekusi akan dilaksanakan Selasa," kata Utomo usai mendampingi Raheem mendengarkan notifikasi dari Kejaksaan di Lapas Besi Pulau Nusakambangan, Sabtu 25 April 2015 malam.

10 Terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara asing dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada juga seorang terpidana mati dari Indonesia. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini