Sukses

Pengacara dan Menlu Australia Terus Upayakan Eksekusi Mati Batal

Pengacara Zainal Abidin serta Menlu Australia terus berusaha agar hukuman mati tidak jadi terlaksana.

Liputan6.com, Jakarta - Masagus Zainal Abidin, satu-satunya warga negara Indonesia (WNI) yang akan menjalani eksekusi mati gelombang II. Terpidana hukuman mati kasus narkoba ini ditangkap tahun 2001 lalu di Palembang, Sumatera Selatan dengan tuduhan kepemilikan ganja seberat 58 kilogram.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (25/4/2015), melalui pengacaranya Zainal menyatakan mengantongi bukti baru dan merasa tidak pernah memiliki narkoba seperti yang dituduhkan.

Sementara itu, hingga kesempatan terakhir, Pemerintah Australia masih terus berupaya agar 2 warga negara mereka terpidana mati kasus narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dibatalkan eksekusinya.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Julie Bishop di Brussel, Belgia Jumat 24 April 2015 kemarin.

Menlu Australia Julie Bishop menyampaikan kembali permohonan pengampunan atas 2 terpidana mati kasus narkoba asal Australia kepada pemerintah Indonesia di sela-sela kunjungannya ke Kantor Pusat Nato di Brussels, Belgia.

Bishop memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan dan membatalkan hukuman mati sesuai dengan kebijakan pemerintah Australia baik di dalam maupun di luar negeri," ucap Julie Bishop.

"Oleh karena itu, saya khawatir akan terjadi hal terburuk. Saya takut Indonesia akan tetap melanjutkan eksekusi mati terhadap kedua warga negara Australia. Hal ini menjadi perhatian serius bagi saya," imbuh dia.

Menurut Menlu Australia, ia telah berupaya menghubungi Menlu Indonesia Retno Marsudi untuk menyampaikan perhatian dan permohonan bertemu dan berbicara. "Apakah masih ada peluang bagi pemerintah Australia untuk meyakinkan pemerintah Indonesia agar mengubah kebijakannya," ucap Julie Bishop.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, keduanya ditangkap tahun 2005 lalu di Bali karena terlibat dalam sindikat penyelundupan heroin antarnegara. Keduanya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006. (Vra/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.