Sukses

Kalah Gugatan Transjakarta Rp 7,6 M, Ahok Tak Akan Segera Bayar

Ahok menambahkan dirinya tidak mau uang rakyat DKI keluar demi sebuah proyek pengadaan yang disebut kejaksaan terjadi mark-up.

Liputan6.com, Jakarta - Ahok ingin mempelajari lebih dulu putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan salah satu pemegang tender pengadaan Bus Transjakarta pada 2013, PT Ifani Dewi.

Gubernur bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini tidak mau langsung menjalankan putusan BANI yang mengharuskan Pemprov DKI membayar biaya pengadaan 1  unit bus gandeng dan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 30 unit bus senilai Rp 7,6 miliar‎.

Ahok beralasan, Kejaksaan Agung‎ telah menyatakan ada dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran pada pengadaan bus tersebut.

"Kami menghargai undang-undang tentang BANI yang putusannya final dan mengikat. Tapi kita perlu lihat dasar putusan hakim. Kalau di kejaksaan mengatakan ini ada mark-up, masa kita mesti bayar?" ujar Ahok, di Balaikota, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Ahok menambahkan dirinya tidak mau uang rakyat DKI keluar demi sebuah proyek pengadaan yang disebut kejaksaan terjadi mark-up.‎ Ia akan membicarakan lebih lanjut masalah ini dengan biro hukum DKI.

"Memang ada satu unit bus yang dipakai dan ada biaya balik nama (yang belum dibayar). Tapi kalau dibatalkan gara-gara mark-up, bukan salah kita dong," tutur Ahok.

Sampai saat ini, 30 Bus Transjakarta tidak bisa dipakai. Sebab, Pemprov DKI belum membayar pengadaan bus dan bea balik nama.

"Bus sudah dibeli, ada barangnya, surat-surat kendaraan atas nama Pemprov DKI, tetapi belum dibayar sampai sekarang. Kami tak bisa pakai karena STNK dan BPKB bukan atas nama kami. Bus juga tidak bisa diserahkan karena belum dibayar," kata kuasa hukum PT Ifani Dewi, Boyamin Saiman.

PT Ifani Dewi, importir pengadaan bus TransJakarta paket 5, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke BANI. Pemicunya, Ahok tidak mau membayar 1 unit bus TransJakarta gandeng dengan alasan berkarat dan biaya BPKB dan STNK 30 unit bus.

Ahok kalah. Atas putusan BANI tersebut Gubernur Ahok harus membayar  Rp 7,6 miliar kepada PT Ivani. Rinciannya, untuk membayar 1 unit bus Rp 3,5 miliar dan Rp 4,1 miliar untuk membayar biaya BPKB dan STNK 30 unit bus. Pembayaran tersebut harus dilunasi 40 hari sejak diputus.(Han/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini