Sukses

Nasir PKS: Eksekusi Mati Jilid II Realisasi Janji Pemerintah

"Komisi III DPR memberikan apresiasi terbitnya surat perintah Jaksa Agung untuk mengeksekusi terpidana mati kejahatan narkoba."

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan eksekusi mati gelombang II terhadap para terpidana narkoba tak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejagung tersebut. Hal‎ itu sama halnya janji pemerintah yang gencar memerangi narkoba.

‎"Komisi III DPR memberikan apresiasi terbitnya surat perintah Jaksa Agung untuk mengeksekusi terpidana mati kejahatan narkoba. Ini merupakan bentuk merealisasikan janji pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Nasir saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Namun politisi PKS ini berharap proses atau pelaksanaan eksekusi mati para terpidana kasus narkoba itu tidak 'didesain' secara heboh. Dia mencontohkan eksekusi gelombang pertama yang sangat diekspos oleh media, baik nasional maupun internasional.

"Begitupun saya juga setuju jika kalau pemerintah tidak melakukan 'festivalisasi' semua tahapan sampai penembakan. Pada prinsipnya kita juga harus menghargai HAM terpidana mati tersebut," harap Nasir.

Alasannya, Nasir menuturkan, para terpidana mati tersebut juga memiliki keluarga yang harus dijaga perasaannya. Yang terpenting, eksekusi mati itu dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Mereka dan keluarga mereka tentu berharap agar pelaksanaan eksekusi jangan dibuat heboh. Yang penting pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moralitas publik," tandas Nasir Djamil. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini