Sukses

Kejagung Somasi Terpidana Mati Narkoba Freddy Budiman

Jaksa eksekutor telah menemui gembong narkoba jaringan internasional Freddy Budiman.

Liputan6.com, Jakarta - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan, jaksa eksekutor telah menemui gembong narkoba jaringan internasional Freddy Budiman. Jaksa memastikan dan memberitahu Freddy akan tetap dijatuhi hukuman mati.

"Perkaranya secara aspek yuridisnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/04/2015).

Namun, jelas dia, saat didatangi tim jaksa eksekutor, Freddy Budiman menyatakan bakal kembali mengajukan upaya hukum. "Freddy Budiman malah membuat surat pernyataan bahwa akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK dan Grasi."

Menurut Tony, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil rancangan Kementerian Hukum dan HAM terkait Peraturan Pemerintah tentang Peninjauan Kembali (PK). Sementara itu Kejaksaan Agung proaktif memberikan surat somasi kepada para terpidana mati untuk meminta kepastian terkait upaya PK yang masih dilakukan.

"Kita akan surati (somasi) terus sambil menunggu regulasi yang sedang disusun," kata Tony.

Freddy Budiman menjadi terpidana pertama yang menerima somasi itu. Hal itu lantaran Freddy secara terang menyampaikan kepada Jaksa eksekutor bahwa dia akan mengajukan PK dan grasi. Untuk itu pihak Kejaksaan akan secara proaktif menyurati Freddy tentang kepastian PK yang diajukannya.

"Segera diminta, kalau perlu dikasih tenggat waktu," tegas Tony.

Tony menilai somasi diberikan sebagai sikap tegas Kejaksaan Agung terhadap kepastian pengajuan upaya hukum para terpidana mati sehingga tidak terindikasi ada upaya mengulur-ulur waktu eksekusi.
Dan somasi menjadi alternatif sembari menunggu Peraturan Pemerintah tentang pembatasan PK yang tengah digodok Kemenkumham.

Kemenkumham tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peninjauan Kembali (PK). Poin utama yang diatur adalah tentang pengertian novum, batas pengajuan PK, dan tata cara pengajuan PK.

Freddy Budiman merupakan terpidana mati kasus narkotika yang telah mendekam di Lapas Nusakambangan. Parahnya meski di lapas pengamanan super ketat, Freddy masih berulah mengendalikan peredaran narkotika.

Freddy Budiman kedapatan mengendalikan narkotika jenis baru yakni CC4. Diduga narkotik baru yang berbentuk lembaran perangko itu didatangkan dari Belanda melalui Jerman. Konon narkoba jenis CC4 ini berdampak 10 kali lebih hebat dari ekstasi dan sabu-sabu. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini