Sukses

Dinas Tata Bangunan Bogor Tak Tahu Ada Vila Dibangun Lagi

Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor mengaku belum mendapatkan laporan adanya vila yang dibangun kembali.

Liputan6.com, Bogor - Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata tidak mengetahui adanya bangunan vila yang telah dibangun kembali usai dibongkar. Padahal Forest Watch Indonesia mencatat ada 4 dari 27 bangunan vila di Puncak, Bogor yang dibangun kembali.

Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Yani Hasan mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan adanya vila yang dibangun kembali.

"Karena kepanjangan dari Dinas Tata Bangunan ini juga ada di kecamatan. Nah saya belum terima laporannya," ujar Yani saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/4/2015).

Yani melanjutkan, selama ini hanya menerima laporan hanya ada rumah pos sementara milik penjaga vila yang dibangun. Namun soal temuan pembangunan vila secara utuh setelah dibongkar, pihaknya belum ada informasi tersebut.

"Terakhir itu laporan ke saya ada empat bangunan rumah pos sementara. Itu pun yang membangunnya penjaga vila nya yang sudah dibongkar," jelas dia.

Disinggung mengenai sejauhmana pengawasan dari Dinas Tata Bangunan, Yani menjawab memang untuk pengawasan sendiri dilakukan oleh pihak kecamatan. Ia hanya menerima laporan dari seksi Tata Bangunan Kecamatan.

"Sejauh ini hanya ada laporan rumah pos sementara saja. Kalau yang lainnya saya belum terima laporan," ucap Yani.

Namun, Yani mengaku akan melakukan pengecekan kebenaran adanya vila yang terbangun kembali setelah dibongkar.

Sebelumnya, Juru Kampanye Hutan dari Forest Watch Indonesia (FWI), Dwi Lesmana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor terkesan setengah-setengah melakukan penegakan aturan penataan ruang. Selain itu juga tidak ada tindaklanjut pemulihan fungsi ekologis kawasan lindung puncak.

Bahkan, penelusuran FWI pada Maret 2015 mendapati 4 dari 27 bangunan vila yang sudah dibongkar di Kampung Sulatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua telah berdiri kembali dengan masif dan baik.

"Padahal, Kampung Sukatani menilik Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kabupaten Bogor 2008-2025, berada di dalam kawasan lindung," ujar Dwi Lesmana saat jumpa pers soal pasca-pembongkaran vila di Puncak, Kota Bogor, Rabu 22 April 2015. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini