Sukses

Komisi III DPR Setuju Perppu KPK Dijadikan UU

Setelah disetujui pada tingkat pertama, Perppu KPK akan dibawa pada Paripurna DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dibahas selama 4 hari, Komisi III DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) menjadi produk undang-undang.

"Walau ada beberapa catatan, maka pimpinan meminta tanda tangan seluruh fraksi, di mana dapat memberi persetujuan tentang perppu ini," ucap Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sembari mengetok palu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015) malam.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang hadir sebagai perwakilan pemerintah pun mengapresiasi Komisi III DPR yang telah mengesahkan perppu tersebut. Ia pun menegaskan perppu itu tidak akan melemahkan KPK, tapi justru menguatkannya.

"Kami usulkan kepada Komisi III agar bisa ajukan hak inisiatif DPR melalui revisi ini. Pemerintah akan siap bersama DPR untuk merespons dalam rangka memperkuat KPK," ucap Yasonna.

Menkumham menjelaskan, nantinya pembahasan rancangan undang-undang tersebut akan terbuka untuk umum. Untuk itu, semua stakeholder atau pemangku kepentingan dilibatkan.

"Ini kan masalah korupsi, persoalan yang sangat besar. Jadi kami mencoba agar aspek-aspek harus terkover dengan baik. Peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi, jangan sampai terjadi kembali," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Adapun setelah disetujui pada tingkat pertama, Perppu KPK akan dibawa pada Paripurna DPR yang dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat malam 24 April 2015.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.

Perppu itu menjelaskan soal perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perppu KPK ini diterbitkan setelah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan sementara dari posisi pimpinan lembaga antirasuah tersebut karena menyandang status tersangka. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini