Sukses

Edarkan Sabu, WNI Eks Tahanan Polisi India Kembali Masuk Bui

Tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap Kepolisian India pada tahun 2005 dengan kasus yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 2,2 kilogram sabu. Ada 2 lokasi penangkapan, yakni halte bus Margonda, Depok, Jawa Barat dan kamar kos Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin 20 April 2015 kemarin.

Keduanya diduga terlibat sindikat narkoba jaringan internasional Nigeria-Indonesia. 1 Tersangka merupakan residivis wanita yang pernah ditangkap Kepolisian India pada tahun 2005 dengan kasus yang sama.

"Bandar sabu kemarin siang yang dilakukan Subdit 1 Ditnarkoba, 1 wanita warga negara Indonesia, 1 pria warga negara Nigeria. Barang bukti 2,2 kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan biskuit," kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Eko Daniyanto di Gedung Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Perempuan yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu terus-menerus menutupi wajahnya dengan kerudung yang dikenakannya. Ia mengaku sudah memiliki 3 anak, namun telah bercerai dengan suaminya.

Penangkapan ini berawal dari hasil pemantauan Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di lokasi pertama halte bus Margonda. Seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan ditangkap dan digeledah oleh petugas.

Dari dalam tas wanita berinisia AIH itu, polisi menemukan 200 gram sabu. Ia mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat barang haram dari pria berinisial AEC yang tinggal di rumah kos di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Tak menunggu lama, polisi meluncur ke lokasi kedua, rumah kos AEC. Tiba di sana, polisi melihat 2 pria Nigeria di dalam kamar, tersangka AEC dan temannya E. Di dalam kamar kos itu, polisi dengan mudah menemukan 2.000 gram sabu di dalam lemari pakaian.

"E kami periksa namun terbukti hanya bertamu. Karena E tidak terlibat, maka petugas membebaskan dia," ucap Eko.

Tertangkapnya tersangka AIH dan AEC menambah panjang daftar tahanan yang terancam hukuman mati. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Han/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.