Sukses

Bunuh WNI, Warga Arab Dieksekusi Mati

Jenazah Kikim sudah dipulangkan dengan bantuan KJRI Jeddah tahun 2011, dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Arab Saudi dieksekusi mati berdasarkan hukum ta'zir di penjara Kota Abha, Asir karena melakukan pembunuhan keji pada tahun 2010 terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). WN Arab Saudi tersebut bernama Syai Ali Al Qahtani, sedangkan WNI bernama Kikim Komalasari.

Jenazah Kikim sudah dipulangkan dengan bantuan KJRI Jeddah tahun 2011, dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur.

Sejak awal kasus ini, KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan hukum. Selain itu, perwakilan pemerintah di sana juga telah menunjuk pengacara tetap Abdurrahim Muhammad Al Hindi guna memastikan Kikim mendapatkan keadilan, memperoleh hak-haknya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

"Sebenarnya, hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta'zir dimana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi," papar Diplomat Senior Dicky Yunus, yang baru saja memperkuat squad perlindungan WNI di KJRI Jeddah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2015).

Meskipun dalam hukuman mati jenis ta'zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat, namun atas upaya Tim pembela KJRI Jeddah hakim memasukkan dalam amar putusannya peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar'i, yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi. Peluang diyat syar'i tersebut diberikan karena mempertimbangkan Kikim meninggalkan 3 anak yang masih membutuhkan biaya hidup--masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun.

"KJRI akan membantu proses pengajuan diyat syar'i oleh ahli waris Kikim, bila perlu dengan bantuan pengacara," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti.

Pemerintah melalui Perwakilan RI di Arab Saudi telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada WNI, yang menghadapi masalah hukum diluar negeri. Khususnya mereka yang menjadi korban. (Tnt/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini