Sukses

Batasan Umur Masih Jadi Pokok Bahasan Perppu KPK di Komisi III

Dalam rapat dengar pendapat, pembahasan Perppu KPK masih menyisakan beberapa persoalan seperti batasan umur pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri.

Dalam RDP, Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih menyisakan beberapa persoalan. Di antaranya mengenai batasan umur dan pengalaman pendidikan pimpinan KPK, serta makna dari kolektif kolegial.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi menyatakan, usia Pimpinan KPK sementara yang melebihi 65 tahun diambil lantaran pengalaman yang bersangkutan dibutuhkan.

"Maksud dipilihnya Plt Ketua KPK (Taufiequrachman Ruki) untuk menjembatani hubungan KPK-Polri," kata Wicipto di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2015) malam.

Ruki kini berumur 69 tahun. Wicipto menyebut, tidak ada batasan umur yang termaktub dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya berlaku bagi pimpinan KPK Sementara yang ditunjuk karena faktor kegentingan.

"Batasan usia 65 tahun itu tidak berlaku untuk pimpinan (KPK) sementara karena hanya sementara," ujar dia.

Dalam perppu tersebut, penggunaan pasal 33A dan 33B mengenai persyaratan pimpinan KPK hanya diperuntukan bagi pimpinan sementara. Ini, lanjut dia, karena tidak diatur dalam UU lama mengenai kegentingan pimpinan yang kekosongan.

"Kalau seleksi biasa, bukan kegentingan di tengah jalan, maka batas usia dari 40 sampai 65 tahun kembali berlaku," ucap dia.

Sementara mengenai pengalaman pendidikan, sambung Wicipto, salah satu komisioner KPK sementara yang dipersoalkan, telah lama berkecimpung dalam hal hukum, termasuk menjadi pewarta hukum, yakni Johan Budi.

"Beliau (Johan Budi) telah banyak berpengalaman, pernah jadi wartawan dan dosen," ujar dia.

Sedangkan untuk kolektif kolegial, Wicipto mengatakan bahwa hal itu mengandung arti sebuah mekanisme yang diambil secara bersama-sama dalam kedudukan yang sama. Sehingga jika ada pimpinan KPK yang keluar, maka akan mengganggu kinerja KPK lantaran terjadi kekosongan.

Revisi Menyusul

Wicipto Setiadi mengatakan, saat ini yang penting diterima dulu perppu tersebut meskipun Komisi III DPR menilai masih terdapat beberapa kekurangan. Sedangkan untuk revisi, kata dia, menyusul setelah diterima.

"Yang terpenting sekarang adalah diterima. Untuk masalah revisi bisa nanti karena ini masuk dalam prolegnas prioritas," sebut dia.

Polri diwakili Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan Kepala Divisi Hukum Irjen Moechgiyarto. Adapun Kejaksaan Agung diwakili Jampidsus Widyo Pramono.

Setelah mengeluarkan masing-masing pandangan, Jampidsus Widyo mengatakan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang pimpinan KPK sudah sesuai dengan syarat kegentingan memaksa.

"Hal ini sesuai yang sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 1 Februari 2010," kata Widyo.

Pandangan Polri

Polri melalui Kadivkum Irjen Moechgiyarto menyampaikan pandangan Polri. Secara substansi menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2015 disarankan dapat disetujui menjadi undang-undang. Usulan saran ini demi terwujudkan optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, maka disarankan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Muchgiyarto.

Dia mengatakan jika perppu ini tak mendapat persetujuan DPR, maka terjadi kekosongan pimpinan KPK. Sebab, setiap keputusan yang diambil pimpinan KPK harus bersifat kolektif kolegial.

"Apabila tidak mendapat persetujuan DPR, maka terjadi kekosongan pimpinan KPK yang dampaknya KPK tak bisa optimal dalam pemberantasan korupsi," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Rencananya, Panja Komisi III akan melanjutkan rapat dengan Polri dan Kejagung terkait Perppu Plt Pimpinan KPK. Pimpinan Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyebut Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo akan hadir dalam rapat ini.

"Ya besok siang (Rabu 22 April 2015) ada Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Kalau malam ini kan teknisnya, besok pendalaman," pungkas Aziz Syamsuddin. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini