Sukses

KPK Yakin Praperadilan Jero Wacik Ditolak Hakim

"Seperti sidang-sidang sebelumnya, saksi ahli dari mereka akan kita dengarkan, apakah ada relevansinya atau tidak," ujar Chusniah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Sebab, gugatan Jero Wacik tidak masuk dalam objek praperadilan.

"Semoga saja (menang), saya yakin karena ini bukan objek praperadilan. Sehingga bukan ranah peradilan untuk menyidangkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).

Dia mengatakan, pihaknya tenang dalam menghadapi saksi yang akan dihadirkan kubu Jero Wacik, pada Rabu 22 April 2015. "Seperti sidang-sidang sebelumnya, saksi ahli dari mereka akan kita dengarkan, apakah ada relevansinya atau tidak," jelas dia.

Chusniah juga menyatakan, pihaknya juga akan menghadirkan 2 saksi ahli setelah mendapatkan gilirannya. "Rencananya juga akan ada saksi ahli, 2 orang. Intinya kita menunggu hasil besok dulu," tandas Chusniah.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai menteri ESDM, Jero Wacik dijerat kasus dugaan pemerasan yang merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.

Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini