Sukses

Bareskrim Polri Sita Sabu Rp 29 Miliar dari WN Srilangka

Dari seluruh penangkapan itu, total sabu yang diamankan sebanyak 14,5 kilogram

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil penangkapan 14,5 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan bulan lalu. Penangkapan yang dilakukan secara bertahap tersebut, polisi mengamankan 5 tersangka di antaranya merupakan warga negara asing.

"Pertama kami ungkap tanggal 13 Maret 2015 lalu, sindikat jaringan sabu. Tersangka 2 WNA, yaitu warga Srilangka bernama Yakoof dan Vigneswaran. Kita tangkap di parkiran Apartemen Season City, Jakarta Barat dengan barang bukti 4 kilogram shabu," ujar Direktur Narkotika Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra di Direktorat Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2015).

Dari hasil pengembangan dari penangkapan pertama itu, polisi kemudian membidik tersangka lainnya di tempat dan tanggal yang berbeda. Penangkapan kedua, polisi mengamankan 2 tersangka lainnya.

"Tanggal 31 Maret kami tangkap 2 orang bernama Abdul Fakar dan Irfan Dwi Artanto di depan Kantor Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu. Dari penangkapan itu berhasil diamankan 500 gram atau setengah kilo," tambah dia.

Penangkapan kedua ini ternyata jadi jalan pembuka untuk mengungkap tersangka lainnya. Selang seminggu kemudian, tim yang dipimpin oleh AKBP Kumpul Lubis meringkus tersangka kelima.

"Penangkapan ketiga di Hotel Boutiq Jakarta Barat. Itu pada tanggal 8 April 2015 sekitar pukul 14.30. Dari penangkapan itu kita dapatkan shabu seberat 5 kilogram," jelas Anjan.

Langkah kepolisian tidak terhenti sampai di situ. Setelah mengumpulkan 5 tersangka, terjadi pengembangan selanjutnya dengan barang bukti baru. Namun tersangka pemilik barang bukti itu masih buron sehingga membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil pengembangan terhadap kelima tersangka, ditemukan lagi barang bukti di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Barang itu dikuasai oleh DN yang masuk DPO," tutur Anjan.

Dari seluruh penangkapan itu, total sabu yang diamankan sebanyak 14,5 kilogram atau senilai dengan Rp 29 miliar.

"Dari 14,5 kilogram shabu tersebut, kita berhasil selamatkan setidaknya 145 juta jiwa. Kalau nominal sih ini nominal sampah, hanya sekitar 29 miliar kalau dirupiahkan," pungkas Anjan. (Han/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.