Sukses

Gara-gara Power Bank, Nyawa PSK Kalijodo Melayang

Pembunuhan pekerja seks komersial oleh pelanggannya kembali terjadi di Ibukota.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib tragis Deudeuh Alfi Sahrin sang pemilik akun Twitter @tataa_chubby, belum hilang dari ingatan publik. Namun, pembunuhan terhadap pekerja seks komersial oleh pelanggan kembali terjadi.

Pekerja seks komersial, Sinta (21) tewas setelah ditusuk pelanggannya, Abdul (29). Abdul menusuk Sinta karena panik diteriaki maling setelah mengambil power bank dan tablet Sinta.

Kapolsek Penjaringan AKBP Kus Subiantoro mengatakan, peristiwa itu berawal saat Abdul datang ke lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu, 15 April 2015. Abdul tertarik dengan Sinta dan datang langsung ke kamar PSK tersebut di Bar Sinar Jaya.

Setelah sepakat dengan harga, keduanya melanjutkan dengan berkencan di kamar itu. Usai berhubungan seks, rupanya Abdul tertarik dengan power bank milik Sinta. Diam-diam Abdul memasukkan power bank beserta tablet ke dalam bajunya saat Sinta mengenakan pakaian.

Tapi, pencurian itu diketahui Sinta yang lantas berteriak minta tolong. Panik melihat Sinta teriak, Abdul lalu memukuli dan menusuk Sinta.

"Pelaku panik karena korban teriak. Awalnya pelaku memukuli korban, tapi karena masih melawan, pelaku akhirnya menusuk korban dengan pisau miliknya," beber Kus saat dihubungi, Senin (20/4/2015).

Warga yang mendengar teriakan Sinta langsung mengejar Abdul yang berusaha kabur. Abdul kemudian tertangkap dan dipukuli warga hingga babak belur. Warga juga mendapati power bank milik Sinta masih berada di baju Abdul.

Motif Tersangka

Kus mengatakan, Abdul mengaku sengaja mencuri power bank Sinta karena tidak punya biaya untuk pulang kampung ke Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Polisi akhirnya membawa Abdul ke Mapolsek Penjaringan beserta power bank dan pisau yang digunakan untuk menusuk Sinta.

"Kami menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Berikut 2 barang milik korban berupa 1 unit tablet dan power bank," jelas Kus.

Abdul dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Setelah pencurian disertai penganiayaan tersebut, Sinta sempat dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya untuk mendapatkan perawatan. Setelah 2 hari dirawat, suami Sinta, MP meminta untuk dipulangkan sehingga hanya menjalani rawat jalan. Sinta akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Senin 20 April 2015. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini