Sukses

Kontras Kecam Penangkapan Tim Delegasi Komite Independen Papua

Kontras mengecam penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Jayapura maupun Polda Papua terhadap Tim Delegasi Komite Independen Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tidak Kekerasan (Kontras) mengecam penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Jayapura maupun Polda Papua terhadap Tim Delegasi Komite Independen Papua.  Tim yang diketuai oleh Lawrence Mehue beserta anggotanya yaitu Don Flassy, Mas Jhon, Ebieb Suebu, dan Ones Banundi ditangkap pada 14 April 2015 di Jayapura, Papua.

Penangkapan itu dinilai Kontras sebagai buntut dari kepergian Tim Delegasi ke Jakarta untuk bertemu Menteri Pertahanan RI, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu pada 8 April 2015 silam.

"Menurut tim lawyer, pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan di Papua yang juga pernah disampaikan ke SBY tenteng Negara Federal Papua Barat. Ini sekadar wacana untuk berdiskusi," jelas Deputy of Coordinator Kontras Chrisbiantoro di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2015).

Kontras menyayangkan pertemuan yang difasilitasi bahkan dibiayai Kementerian Pertahanan, juga telah dikoordinasikan dengan Kodam XVII Cendrawasih maupun Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jayapura, berujung pada tuduhan tindak pidana makar sebagaimana pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dan langsung dimasukan ke ruang tahanan Polda Papua.

"Pasal makar yang diterapkan butuh unsur kesengajaan untuk memisahkan diri. Itu belum terjadi, kan baru mendiskusikan Negara Federal Barat. Tidak ada kesengajaan," jelas dia.

Penangkapan ini juga dirasa janggal karena diskusi semacam itu menurut KontraS pernah dilakukan juga sewaktu era pemerintahan SBY. Saat itu, tidak ada penangkapan.

Kenapa Tidak Ditangkap di Jakarta?

"Yang disampaikan ini pernah disampaikan ke SBY tentang Negara Federal Papua Barat. Lalu pernah juga dulu ada diskusi serupa antara Dewan Adat yang bertemu Habibie untuk memisahkan diri dari Indonesia. Bahkan mereka direspon dan dirangkul oleh Habibie," terangnya.

Selain itu, proses penangkapan pun menjadi sesuatu yang janggal menurut KontraS. "Ketemu di Jakarta, dengan pak Menhan. Tapi ditangkapnya di Papua. Kenapa tidak sewaktu ketemu Menhan saja langsung ditangkap?" tegasnya.

Kepala Divisi Advokasi Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia pun menyampaikan beberapa tuntutan terkait penangkapan tersebut. "Kami mendesak Kapolda Papua Irjen (Pol) Yotje Mende agar segera membebaskan 5 orang tim delegasi, dan memerintahkan anggotanya agar tidak melakukan tindakan berlebihan yang menimbulkan ketegangan terhadap warga Papua," jelas Putri.

Ia menyatakan, kejadian itu bertentangan dengan rencana pemberian amnesti kepada tahanan politik Papua. "Pasal makar sudah tidak kontekstual dan direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman," pungkas Putri. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini