Sukses

Golkar Kubu Agung Tunggu Duplik Kubu Ical di PTUN

PTUN melanjutkan sidang gugatan Golkar kubu Ical terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Agung, Senin 20 April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melanjutkan sidang gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono pada Senin 20 April 2015. Sidang mengagendakan pemberian jawaban kubu Ical terhadap tanggapan kubu Agung Laksono.

"Besok agendanya adalah duplik, dimana Pak Yusril (kuasa hukum Ical) menjawab atas replik kita. Karena itu besok kita sifatnya menunggu saja," ujar Ketua DPP Golkar Bidang Hukum kubu Agung Laksono, Lawrence Sinabuan melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (19/4/2015).

Lawrence menjelaskan, sebenarnya PTUN tidak berhak mengadili dan mengeluarkan putusan sela karena berdasarkan Undang-Undang tidak dibolehkan mengadili peradilan lainnya yakni Mahkamah Partai Golkar.

‎"Perselisihan parpol sesuai UU sudah mengatur diselesaikan oleh Mahkamah Partai Golkar. Itu namanya lex specialis. PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum yang khusus mengesampingkan yang umum. Mahkamah Partai merupakan pengadilan khusus," tutur Lawrence.

Selain itu, putusan Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat. Lawrence mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly juga telah sesuai aturan dengan tidak mengeluarkan gagasan baru. Yasonna hanya mengikuti putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.

"Menkumham tidak mengeluarkan ide baru. Ini kan hanya sesuai dengan Mahkamah Partai yang sudah memutuskan dan Menkumham mengikuti keputusan Mahkamah Partai sebagaimana diatur Undang-Undang Parpol. Jadi menteri hanya menjalani amanat undang-undang," jelas dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kemenkumham, Nuryanto menyatakan, perubahan anggaran rumah tangga dan personalia DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono disahkan berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Dalam putusan Mahkamah Partai Golkar mengesahkan hasil Munas Golkar kubu Agung Laksono di Ancol dengan demokratis.

Selain itu, pihak Kemenkumham menjelaskan bahwa PTUN tidak berkompeten mengadili permasalahan Partai Golkar dan hanya Pengadilan Negari ini yang berhak. Hal ini dinilai keliru karena sejatinya masalah tersebut merupakan masalah internal Partai Golkar. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.