Sukses

20 Jaksa Dipecat Lantaran Terjerat Narkoba Hingga Korupsi

20 Jaksa yang dipecat atau diberhentikan tidak hormat paling banyak dari kejaksaan di daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Tak kenal jabatan maupun usia, narkoba juga ternyata akrab dengan Jaksa. Ada 20 orang Jaksa dipecat akibat menggunakan narkoba sejak Oktober 2014 sampai April 2015.

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan‎ (Jamwas) M Jasman Panjaitan mengatakan, 20 orang jaksa itu dipecat berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Jaksa nakal banyak, tapi kalo dari Oktober sampai saat ini (April), ada 20 jaksa dipecat karena narkoba," kata Jasman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Tidak hanya menggunakan narkoba, 20 jaksa yang dipecat itu, ada 5 diantaranya juga memiliki kesalahan ganda seperti diduga korupsi dan menyalahgunakan wewenang dan juga bolos.

"Yang korupsi juga ada, kita pecat juga, nggak ada urusan. Siapapun kalau melanggar, kita tindak tegas," tegas Jasman.

Menurut dia, 20 jaksa yang dipecat atau diberhentikan tidak hormat paling banyak dari kejaksaan di daerah seperti Medan, Lampung, dan lain-lain.

"Kota besar seperti Medan, Jakarta paling besar yang dipecat karena narkoba. Tapi kalau jaksa nakal, hampir di setiap daerah ada," ujar Jasman.

Mantan Dirdik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu berjanji membenahi mental pegawai kejaksaan sesuai arahan langsung Jaksa Agung HM Prasetyo.‎

"Jaksa Agung berpesan ke saya, 'Pak Plt tolong pengawasan ini menjadi dokter terapi untuk seluruh pegawai kejaksaan'," kata dia.

Untuk mencegah banyaknya pemecatan terhadap jaksa karena narkoba, Jasman mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia ‎untuk melakukan tes urine terhadap jajarannya.

"Banyak jaksa atau pegawai terlibat narkoba, maka saya minta seluruh Kejati mengetes semua seluruh staf jajarannya tes narkoba. Darurat narkoba, banyak yang disinyalir," tandas Jasman.

‎Berikut data jaksa yang dipecat selama Oktober - April 2015 :

1. Staf TU pada Kejari Prabumulih
2. Staf TU pada Kejari Jambi
3. Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin
4. Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.
5. Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten
6. Staf pada seksi Datun ‎Kejari Marabahan
7. Staf paminfo pada Jamintel
8. Pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali
9. Petugas Dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali
10. Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak
11. Staf Pembinaan pada Kejari Sumber
12. Jaksa Fungsional Pada Kejati Sumatra Barat
13. TU pada Kejari Pangklan Balai
14. TU‎ pada Kejagung RI
15. TU pada Kejati Sultra
16. TU pada Kejari Semarang
17. TU pada Keja‎ri Takalar
18. TU pada Kejari Bandar Lampung
19. JF pada Jamdatun
20. TU pada Kejari Nabire

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Jaksa

  • Narkoba

Video Terkini