Sukses

Alasan Menlu Tuntut Notifikasi Eksekusi Mati TKI kepada Saudi

Menurut Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi notifikasi eksekusi mati terhadap TKI itu sangatlah dibutuhkan.

Liputan6.com, Jakarta - Tak sampai sepekan, dua tenaga kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim dieksekusi mati tanpa notifikasi oleh Arab Saudi. Pelaksanaan hukuman mati ini sontak membuat Pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan.

Tindakan ini diwujudkan dengan dipanggilnya Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim al-Mubarak oleh Kementerian Luar Negeri atau Kemlu. Pemanggilan ini ditujukan untuk menyampaikan nota protes karena adanya eksekusi tanpa notifikasi ini.

Menurut Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi notifikasi itu sangatlah dibutuhkan. Sebab, jika adanya pemberitahuan terlebih dahulu maka pemerintah bisa melakukan sejumlah langkah penting.

"Saat kita diberitahu keluarga paling tidak bisa dibawa (ke Arab Saudi) untuk terakhir kalinya," kata Retno di Kantor Kemlu, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Ia menjelaskan Dubes Arab Saudi pun menyadari penting notifikasi. Karena hukuman mati yang dilaksanakan menyangkut warga asing yang keluarganya berada jauh dari Arab Saudi.

"Jadi ini merupakan sistem yang tidak kita paham mengapa terjadi seperti ini dan ini menyangkut warga asing," ucap mantan Dubes RI untuk Belanda tersebut.

Pada Selasa, 14 April 2015 lalu pihak Pengadilan Arab Saudi memenggal Siti Zaenab. Perempuan tersebut merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968. Dia dijatuhi hukuman mati pada 1999.

Hukuman itu jatuh karena Siti Zaenab terbukti sebagai pelaku pembunuhan warga Arab Saudi Nourah binti Abdullah Duhem al-Maruba. Nourah adalah istri dari majikan Siti Zaenab selama di Arab Saudi.

Dua hari berselang, hukuman yang sama jatuh pada TKI lain, Karni Binti Medi Tarsim -- lahir di Brebes, 10 Oktober 1977. Sama seperti Siti Zaenab, Karni juga bekerja sebagai buruh migran di negeri kaya minyak tersebut.

Dia dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala al-Syihri (4 tahun) pada 26 September 2012. Pembunuhan tersebut telah diakui oleh Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi.

Pada sidang 17 Maret 2013, hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati qishas untuk pembunuhan serta vonis penjara 8 bulan serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni binti Medi. Vonis qishas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada 9 Januari 2014. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.