Sukses

6 Kapal Asing Pencuri Ikan Menunggu Diledakan

Kapal-kapal itu terlihat sangat besar dan telah dilengkapi berbagai teknologi mumpuni dibandingkan kapal nelayan Indonesia.

Liputan6.com, Natuna - Ketegasan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Menteri Susi Pudjiastuti dalam menumpas kapal ilegal tidak main-main. Kapal-kapal yang 'memerkosa' perairan Indonesia dengan jaring angkutnya itu kini tengah menunggu ajal.

Liputan6.com berkesempatan menaiki Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 02, salah satu armada milik KKP yang beroperasi di perairan wilayah barat Indonesia. KP Hiu Macan Tutul 02 merupakan kapal yang dikhususkan untuk menjaga perairan Indonesia wilayah barat, dari segala jenis pencurian ikan yang kerap dilakukan kapal asing.

"Kita wilayah sekitar sini ada 10 ya. Hiu Macan Tutul 02, Hiu Macan 05, Hiu Macan 01, Hiu 1, Hiu 3, Hiu 4, Hiu 8, Hiu 9, Hiu 10, dan Hiu 6. Itu semua ada di wilayah barat, termasuk di Batam ini. Tidak termasuk yang di Jakarta, ada 4 kapal. Ini hanya yang masuk wilayah barat aja," kata Kapten Samuel Sandi, nahkoda KP Hiu Macan Tutul 02 di Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikatan (PSDKP), Pulau Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/4/2015).

Kerja nyata yang diperlihatankan KKP bukan isapan jempol belaka. Terbukti dengan berjejernya kapal asing yang 'dikandangkan' di Pangkalan PSDKP Batam. Kapal-kapal itu terlihat sangat besar dan telah dilengkapi berbagai teknologi mumpuni dibandingkan kapal nelayan Indonesia. Kapal dengan ukuran tersebut, dipercaya mampu mencuri ikan Indonesia sampai bermuatan lebih dari 10 ton beratnya.

"Saat ini di pangkalan ada 6 kapal. Ada 2 kapal Thailand, 4 kapal Vietnam. Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda di teritori yang sama. Yaitu di perairan Natuna, berbatasan langsung antara Indonesia dengan Laut Cina Selatan," ujar dia.

"Yang Kapal Seroja ini ditangkap 2 minggu lalu. Dia berpasangan dengan Selasih, menggunakan troll dengan jaring di tengahnya. Menangkap ikan menggunakan kapal beriringan," jelas Samuel.

Kapal Seroja dan Selasih, beber dia, tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bendera Malaysia. Namun, awak kapalnya berasal dari Vietnam.  

"Mereka lagi nangkap ikan dan narik jaring, mereka gunakan troll. Dioperasikan dengan 2 kapal. Dulu namanya pukat harimau. Mereka ditangkap di Pulau Anambas di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) Indonesia. Awak 20 orang dan sedang diamankan di sini," ujar Samuel.

Kapal yang ditangkap itu berukuran jauh lebih besar dari kapal pengawas yang menangkapnya. Namun dengan ukuran yang besar, justru membuat mereka sulit melarikan diri dari kejaran petugas KKP yang mengejar mereka dengan kecepatan penuh. Dengan kecepatan maksimal, KP Hiu Macan Tutul 02 mampu mencapai kecepatan 17 knot, jauh dibandingkan kapal pencuri yang hanya mampu memaksimalkan lajunya dengan kecepatan 7 knot.

Kapal-kapal ilegal tersebut, ungkap dia, diperkirakan berukuran 110 dan 105 ton dan memiliki mesin baru. "Pada saat itu mereka sempat melarikan diri, karena kita kecepatan tinggi jadi tertangkap juga. Kita tangkap sekitar jam 8 pagi. Drum itu untuk nyimpan ikan. 1 Drum itu bisa menampung 80 sampai 100 kilo ikan," papar dia.

Kapal asing mencuri ikan di Indonesia dengan strategi yang telah diatur sebelumnya. Bahkan menurut penuturan Samuel, mereka tidak perlu bersusah payah untuk kembali ke wilayahnya, baik Vietnam maupun Thailand untuk bongkar muatan. Mereka cukup bergeser sedikit ke titik koordinat yang telah ditentukan, dan di situlah kapal penjemput akan datang. Setelah muatan kosong, mereka siap mencuri lagi.

"Kalau sistem mereka ada kapal penjemput. Begitu penuh, mereka pindahkan ke kapal itu. Jadi mereka nggak usah balik. Jadi langsung tangkap lagi dalam kondisi sudah kosong. Dan dalam satu hari mereka selalu bergerak ke batas negara. Tidak pernah nginap untuk hindari penangkapan. Kita biasa nangkap pagi supaya posisi mereka belum kembali lagi ke batas negaranya," terang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.

Meski telah dilakukan penangkapan, tidak serta merta petugas dapat meledakan kapal-kapal itu di tengah laut seperti yang kerap disaksikan di televisi. Berbagai proses hukum pun harus dilalui sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Semua harus melalui proses hukum, setelah P21, baru dilimpahkan ke Kejaksaan, lalu ke Pengadilan. Setelah inkracht, baru nanti ada aksi lebih lanjut. Termasuk melakukan peledakan dan penenggelaman," tutup Samuel. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.