Sukses

Komisi I DPR Minta Pemerintah Perketat Seleksi TKI ke Luar Negeri

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mendesak Kementerian Luar Negeri membentuk pendamping hukum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mendesak Kementerian Luar Negeri membentuk pendamping hukum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Tujuannya agar bila terjadi suatu masalah di negara tempatnya bekerja, para TKI mampu mendapatkan bantuan hukum.

Dia juga mendesak Kemenlu menggalakkan upaya diplomasi bagi negara tempat TKI bekerja, agar proses mediasi dapat dilakukan serta kejadian divonis matinya TKI di Arab Saudi Siti Zaenab dan Karni tak terulang.

"Upaya diplomasi prioritas adalah membuat kesepakatan dengan negara manapun tempat TKI berada yang isinya ada perlindungan hukum terhadap warga negara kita," kata Hanafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

"Kedua, Kemenlu dan KBRI pastikan kalau sampai ada kejadian maka pengawalan harus punya akses penuh," ‎sambung dia.

Selain itu, ia juga meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenega kerja Indonesia (BNP2TKI) berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat TKI yang akan bekerja di luar negeri. Hal tersebut perlu dilakukan agar hanya TKI yang memiliki kompetensi saja yang boleh bekerja ke luar negeri.

"Persoalan ini akarnya ada di dalam negeri. Proses penseleksian buruh migran harus lebih rapi lagi. Tak hanya BNP2TKI tapi juga ajak Menakertrans untuk seleksi ketat buruh migran yang terampil. Sehingga ketika ditempatkan di luar negri punya pemikiran yang baik," tandas putra mantan Ketua MPR RI Amien Rais itu.

Dalam sepekan 2 TKI ‎dieksekusi mati di Arab Saudi. Adalah Siti Zaenab binti Dhurin Rupa asal Madura, Jawa Timur, dan Karni binti Medi Tarsi asal Brebes, Jawa Tengah.

Siti Zaenab divonis mati atas kasus pembununang tahun 1999 lalu, dan dihukum mati pada 14 April lalu. ‎Sedangkan Karni adalah TKI yang bekerja pada majikan bernama Khalid Faiz al-Syihri di Kota Yanbu, Arab Saudi. Pada Rabu 26 September 2012, Karni membunuh anak majikannya yang masih berumur 4 tahun. Pada saat kejadian telah ditemukan pisau di samping jasad anak majikannya.

‎Keduanya merupakan 2 dari 38 WNI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Selain di Arab Saudi, juga terdapat WNI terancam hukuman mati di berbagai negara yang total jumlahnya saat ini 228 orang.

Sementara itu dalam kurun waktu Juli 2011 sampai dengan 31 Maret 2015, Pemerintah sudah berhasil mengupayakan pembebasan bagi 238 WNI dari hukuman mati. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.