Sukses

Adik Tiri Eks Gubernur Banten Atut Divonis 7 Tahun Penjara

Dia dinilai terbukti melakukan korupsi Rp 19 miliar pada pembangunan proyek sodetan sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak pada 2011 lalu.

Liputan6.com, Serang - Pengadilan Tipikor Serang memvonis Ratu Lilis Karyawati, adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi Rp 19 miliar pada pembangunan proyek sodetan sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak pada 2011 lalu.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Lilis Karyawati Hasan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Majelis Hakim Tipikor Serang Andreas di Gedung Pengadilan Tipikor, Serang, Rabu (15/4/2015).

Selain diharuskan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, Lilis diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,645 miliar dan uang denda bernilai Rp 100 juta.

Menurut majelis hakim, perbuatan Lilis terbukti melanggar pasal 2 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

Terkait putusan ini, Ratu Lilis Karyawati menyatakan putusan hakim itu tak memiliki rasa keadilan dan tak melihat fakta persidangan. Dia pun akan melakukan banding.

"Saya akan melakukan banding, karena saya tidak merasa melakukan korupsi, saya akan mencari keadilan dan kebenaran sampai manapun," kata Lilis.

Atas rencana banding Lilis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kerja kepadanya untuk menyelesaikan berbagai macam kebutuhan bandingnya.

Menurut pengacara Lilis Karyawati, Eggy Sudjana dan Budi Nugroho, putusan hakim bersifat emosional dan tak melihat aliran dana proyek sodetan sungai Cibinuangeun di Kabupaten Lebak.

"Hakim dzolim, memutuskan perkara tidak berdasarkan keterangan saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa Lilis," kata Eggy.

Kasus tersebut bermula saat Lilis mengambil alih proyek dari PT Delima Agung Utama. Lilis yang menjadi Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama itu diduga mengambil proyek tersebut dari PT Delima yang memenangi tender tanpa melalui prosedur sub kontrak. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.