Sukses

Rapat Pleno Ditunda Usai Kunjungan Komisi III ke Rumah Badrodin

Menurut Ketua Komisi III digesernya waktu lantaran ada beberapa anggota Dewan akan konsolidasi ke masing-masing fraksi terkait pencalonan B

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR belum memastikan kapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kapolri Komjen Badrodin Haiti akan dilakukan. Komisi Hukum tetap mengunjungi kediaman Badrodin Haiti. Pleno penentuan fit and proper test dilakukan setelah kunjungan yang menjadi bagian dari uji kelayakan.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membenarkan penundaan tersebut.

"Rapat Pleno dijadwalkan pukul 12.00 WIB atau 13.00 WIB diundur setelah kunjungan ke kediaman pribadi (Komjen Pol) Badrodin Haiti di Jagakarsa," ujar Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).

Menurut Aziz digesernya waktu lantaran ada beberapa anggota Dewan akan melakukan konsolidasi ke masing-masing fraksi terkait pencalonan Badrodin Haiti.

"Memang ada beberapa anggota minta (rapat) digeser sore. Mereka akan konsolidasi ke induk masing-masing. Karena itu, rapat pleno baru akan dilakukan usai kunjungan (ke rumah Badrodin Haiti)," jelas Aziz.

Politisi Golkar itu tampak ragu saat dia mengatakan kunjungan tersebut merupakan rangkaian fit and proper test atau tes uji kelayakan dan kepatutan. Kendati menurut pengakuan dia, Komisi III belum bisa memastikan fit and proper test dilakukan besok, Kamis 16 April 2015.

Aziz menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan beberapa anggota terkait jadi atau tidaknya fit and proper test dilakukan.

"Kita kan sudah mendengarkan beberapa keterangan baik dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun lainnya. Berdasarkan hukum, paripurna soal (calon Kapolri) Budi Gunawan itu kan belum dicabut, ini yang akan menjadi pembahasan kita. Apa Paripurna dulu untuk mencabut hasil Budi Gunawan, apa dilakukan bersamaan dengan paripurna persetujuan Badrodin Haiti. Ini yang akan kita bahas di pleno," papar Aziz.

Tenggat 20 Hari

Komisi III mengejar tenggat waktu 20 hari yang diatur dalam UU Kepolisian. Pasal 11 ayat 4 menegaskan, DPR dianggap menyepakati usulan Wakapolri dari Presiden jika tidak ditetapkan dalam waktu 20 hari kerja sejak surat dibacakan dalam paripurna. Jatuh tempo pembahasan adalah tanggal 20 April ini.

Selain bergerak cepat, mereka juga bekerja ekstra hati-hati dalam memberi persetujuan untuk Badrodin sebagai Kapolri baru. Kehati-hatian Komisi III ini dapat dilihat setelah mereka mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis 9 April, dan Kompolnas pada Selasa 14 April. Alasannya, mereka tidak ingin kasus Budi Gunawan kembali terulang.

Pada Rabu 18 Februari 2015 lalu, Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti jadi calon tunggal Kapolri.

Surat usulan dari Presiden dikirimkan sebelum DPR reses bulan lalu. Namun saat dibahas di paripurna awal masa sidang, Dewan menolak untuk memproses surat Jokowi karena Presiden dinilai tidak memberi penjelasan yang dapat diterima soal batalnya Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri. Dewan pun meminta Presiden datang ke parlemen untuk memberi penjelasan. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini