Sukses

Komisioner KPU: Belum Damai, PPP-Golkar Tak Bisa Daftar Pilkada

Kebijakan ini sudah disampaikan KPU di hadapan Komisi II DPR RI saat rapat kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini PPP dan Golkar belum juga menyelesaikan dualisme di tubuh partai. Jika permasalahan ini berlanjut, Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan kedua partai politik itu tidak dapat mendaftarkan calonnya dalam pilkada serentak pada Desember mendatang.

"Dalam hal penundaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM, maka kami merumuskan kebijakan, kedua pihak (di Golkar maupun PPP) tidak bisa mendaftar. Kecuali kedua pihak berdamai, untuk mengusung pasangan calon," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati usai diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).

Ida menjelaskan, kebijakan ini sudah disampaikam KPU di hadapan Komisi II DPR RI saat rapat kerja. Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menjelaskan prinsip dasar pengakuan parpol berdasar surat Kemenkumham. Sebab, kepengurusan parpol didaftarkan di Kemenkumhan. Termasuk jika ada perubahan kepengurusan.

"Jika PTUN menangguhkan putusan Menkumham akan kembali pada kepengurusan yang lama, itu perlu dicermati lagi. Bagaimana keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham di dalam diktum Kemenkumham, disebutkan jika keputusan ini dikeluarkan maka keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku," jelas dia.

Hanya saja, lanjut Ida, Komisi II belum memberikan tanggapan atas penjelasan KPU terkait dualisme partai dan kebijakan yang diambil KPU. "Komisi II DPR RI belum menanggapi, ini akan dibahas hari Kamis mendatang," pungkas Ida.

Dualisme kepengurusan Partai Golkar kini sudah sampai tahap pengajuan gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara, Jakarta Utara. Kubu Aburizal Bakrie atau Ical meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Sampai saat ini proses persidangan masih berjalan.

Sedangkan PPP, PTUN Jakarta Timur telah memutuskan kubu Suryadharma Ali merupakan kepengurusan yang sah. Namun, Menkumham mengajukan banding atas keputusan tersebut. Hingga kini kepengurusan kedua partai tersebut masih dalam objek sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. (Ans/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.