Sukses

Sekretaris KPU Kota Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Pilkada

Dugaan korupsi Sekretaris KPU Kota Tangerang Ahmad Syafei adalah mengadakan barang yang tidak sesuai nilai harganya mencapai Rp 5 miliar.

Liputan6.com, Tangerang - Diduga terlibat korupsi pengadaan barang Pilkada 2013, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Ahmad Syafei ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Kasie Pidsus Kejari Tangerang Raymond Ali. Menurut dia, dugaan korupsi Ahmad Syafei adalah mengadakan barang yang tidak sesuai nilai harganya.

"Pengadaan tersebut dengan cara penunjukan langsung dan lelang. Barang yang dilelang berupa bahan bakar minyak (BBM), sewa kendaraan, percetakan kaus dan stiker," papar Raymond.

Ia menambahkan, Ahmad Syafei juga meminjam bendera perusahaan untuk lelang tersebut. Selanjutnya, pihak perusahaan diberi fee atau komisi. Selain itu, ada pula paket pengadaan yang harusnya dilelang, tapi dipecah-pecah sehingga masuk penunjukan langsung.

Untuk menyelidiki hal tersebut, lanjut Raymond, Kejari sedang fokus pada penyidikan di proses pengadaan barang dengan penunjukan langsung yang nilainya mencapai Rp 5 miliar. Namun untuk kerugian sendiri belum dihitung.

"Masih kita kembangkan, kemudian dari situ baru ketahuan," jelas Raymond.

Ahmad Syafei ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2015 lalu dengan jeratan Pasal 2, 3, 11, 5 dan 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun pihak Kejari Tangerang belum memeriksanya.

14 Saksi

Sementara saksi yang telah diperiksa ada 14 orang. Di antaranya, para pemilik perusahaan yang dipinjam namanya untuk proses lelang.

"Rencana dalam waktu dekat, tersangka akan kita periksa secepatnya. Kasus ini juga masih dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," urai Raymond.

Terkait kasus korupsi tersebut, Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, mengatakan proses penyidikan memang sudah jalan. Hanya soal penetapan status tersangka, sejauh ini pihaknya belum menerima surat dari kejaksaan atau informasi dari yang bersangkutan.

"Kami jelas menghormati hukum, dan kami percaya sepenuhnya kepada proses hukum. Untuk itu, baik sekali kiranya kepada yang bersangkutan selalu kooperatif dan memenuhi proses hukum," pungkas Ketua KPU Kota Tangerang. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.