Sukses

Gaji Kecil Jadi Alasan KPU Ajukan Kenaikan Uang Kehormatan

KPU meminta kenaikan uang kehormatan hingga Rp 409,65 miliar per tahun kepada Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - KPU meminta kenaikan uang kehormatan hingga Rp 409,65 miliar per tahun kepada Presiden Jokowi. ‎Komisioner KPU Juri Ardiantoro menilai pihaknya wajar mengusulkan kenaikan itu dengan alasan gaji kecil.

"‎KPU adalah lembaga yang mungkin termasuk kelompok yang honornya paling kecil dari semua lembaga negara, termasuk golongan kecil," kata Juri di Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/4/2015).

‎"Jadi suatu hal yang lumrah setiap lembaga untuk mengajukan penyesuaian," tambah dia.

Meski sudah mengajukan, Juri menegaskan pihaknya tidak serta merta mendapat kenaikan gaji. Hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

"Kalau usulan KPU itu kan terkait tunjangan pekerja, kemudian komisioner termasuk kehormatan. Tapi itu kan hak pemerintah untuk mengatur keuangan negara termasuk membiayai belanja pegawai, belanja aparat, belanja penyelenggara negara. Jadi sesuatu kebijakan dari pemerintah," jelas dia.

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) mempertanyakan langkah KPU yang meminta kenaikan uang kehormatan pada Presiden Jokowi. Menurutnya, permintaan kenaikan uang kehormatan kurang pantas, di saat negara sedang hemat APBN untuk pembangunan infrastruktur.

"Apa alasan KPU meminta kenaikan uang kehormatan yang menyedot APBN hingga Rp 409,65 miliar per tahun dan Rp 2,05 triliun selama 5 tahun di tengah negara sedang menggalakkan penghematan anggaran," kata Peneliti Roy.

Melalui Surat Ketua KPU RI No 2134/KPU/XII/2014, KPU meminta pada Presiden Jokowi kenaikan uang kehormatan sebesar Rp 11,5 juta hingga Rp 53 juta atau sama dengan kenaikan 3 kali lipat dari uang kehormatan yang diterima saat ini. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini