Sukses

Sutan Bhatoegana Yakin Menangi Praperadilan

KPK diminta berlapang dada jika pada akhirnya hakim Asiadi Sembiring memutus Sutan Bhatoegana tidak layak ditetapkan sebagai tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan APBN-Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana pada Senin 13 April 2015.

Melalui kuasa hukumnya, Sutan Bhatoegana merasa yakin sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring ini akan memenangkan gugatannya.

"Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap dalam pesan singkatnya, Minggu (12/4/2015).

Untuk itu, Rahmat berharap KPK sebagai pihak termohon juga turut berlapang dada jika pada akhirnya hakim Asiadi Sembiring memutus Sutan Bhatoegana tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," tambah Rahmat.

Sementara itu, pihak KPK melalui salah satu anggota tim Biro Hukumnya, Rasamala Aritonang berharap hakim tidak mengabulkan permohonan kubu Sutan. "Harapannya putusan bisa sejalan dengna putusan praperadilan Suryadharma Ali," kata dia.

Pada 8 April 2015, hakim tunggal Tatik Hadiyanti menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Besok, Sutan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini seharusnya sudah dilakukan 6 April lalu namun karena Sutan tidak didampingi pengacaranya maka ketua majelis hakim Artha Theresia menunda sidang hingga 13 April.

"Kami akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang Tipikor," ungkap Rahmat. "Kami minta diundur sampai pukul 14.00 WIB."

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara karena terbukti memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. (Ant/Gen)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini