Sukses

Pengadilan Mesir Vonis Mati 14 Figur Senior Ikhwanul Muslimin

Badie ditahan pada Agustus 2013 setelah militer di bawah Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjabat presiden, menggulingkan Presiden Morsi.

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir di Kairo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 14 figur senior Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin kelompok itu, Mohammed Badie.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Mohamed Nagy Shehata, setelah mendapat saran dari Al-Azhar sebagai otoritas tertinggi umat Islam Sunni di negara itu.

Seperti dilansir BBC, Sabtu (11/4/2015), Badie dan 13 pejabat Ikhwanul Muslimin dinilai menghasut para anggota kelompok itu untuk melawan negara dan memicu kerusuhan menyusul pembubaran atas pendudukan Rabiah al-Adawiyah pada Maret 2013.

Kasus ini berawal dari protes dengan kekerasan yang berakhir dengan kudeta terhadap Presiden Mesir saat itu, Mohammed Morsi, yang merupakan salah satu pemimpin Ikhwanul Muslimin. Pendukung sang presiden kemudian mengadakan protes besar-besaran di Kairo.

Protes tersebut dibubarkan oleh pihak keamanan Mesir, namun dalam pembubaran itu ratusan orang tewas. Sebagai pembalasan, kelompok massa yang diduga sebagai pendukung Morsi menyerang markas-markas polisi, dan gereja-gereja.

Setelah kejadian ini para simpatisan dan anggota Ikhwanul Muslimin diburu Pemerintah Mesir, dan Ikhwanul Muslimin dicap sebagai organisasi teroris.

Badie ditahan pada Agustus 2013 setelah militer di bawah Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjabat presiden, menggulingkan Presiden Mohammed Morsi.

Beberapa hari sebelum Badie ditangkap, anaknya Ammar Badie (38), ditembak mati selama protes di Ramses Square di ibukota Kairo.

Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang warga Amerika Serikat keturunan Mesir bernama Mohamed Sultan. Putra penceramah Ikhwanul Muslimin, Salah Sultan itu ditahan pada Agustus 2013 dan telah melancarkan aksi mogok makan.

Sebelumnya, pengadilan Mesir sudah menjatuhkan hukuman mati atas ratusan anggota maupun pendukung Ikhwanul Muslimin dalam pengadilan kilat yang dikritik oleh kelompok pegiat hak asasi maupun dunia internasional. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini