Sukses

Dugaan Kekerasan Seksual di High Scope, Staf Kebersihan Diperiksa

Pekan depan penyidik akan memanggil beberapa petugas kebersihan sekolah yang berasal dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT ISS.

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sekolah internasional HighScope Cilandak, Jakarta Selatan masih dalam tahap penyelidikan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi, yaitu kuasa hukum korban Rudi Pandjaitan, korban berinisial F, ibu korban berinisial U, kepala sekolah, guru dan seorang staf sekolah.

Rencananya, pekan ini penyidik memanggil beberapa petugas kebersihan sekolah yang berasal dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT ISS. Namun sekolah menyarankan agar pemeriksaan dilakukan pekan depan.

"Sebenarnya kita mau periksa minggu ini cleaning service, tapi mereka minta penundaan. Minggu depan kita lakukan pemeriksaannya. Kami mengizinkan dipenuhi panggilan tersebut minggu depan," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat 10 April 2015.

Martinus mengaku penyidik sudah memeriksa rekaman CCTV sekolah yang diserahkan ke polisi. Rekaman itu pun diperlihatkan kepada korban dan orangtua korban.

"Kita masih mendalami, termasuk CCTV yang kita sudah tunjukkan ke orangtua dan korban. Terkait info yang kita dapatkan dari CCTV dan yang disampaikan ke orangtua korban tentu kami akan sandingkan," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan saat menganalisa hasil rekaman, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara keterangan korban dan hasil rekaman sehingga korban akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Korban juga akan diberi pendampingan psikolog anak dari Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempian dan Anak (P2TP2A)

"Perbedaan waktu dan perbedaan keterangan perbuatan," tandas Heru di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis 9 April 2015.

Kasus ini bermula saat Rudi Pandjaitan selaku kuasa hukum keluarga F mengadukan dugaan kekerasan seksual ke Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2015.

Jika terbukti benar, polisi akan menjerat pelaku kekerasan seksual itu dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini