Sukses

Pagu Anggaran DKI Berkurang Rp 9 T, Ahok Protes Kemendagri

Ahok menganggap, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek salah menafsirkan Pasal 314 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan menggunakan pagu anggaran 2014 sebesar Rp 72 triliun untuk APBD 2015 melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ternyata, pagu anggaran 2014 yang akan digunakan pada 2015 turun menjadi Rp 63 triliun atau berkurang Rp 9 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun melancarkan protes. Ia menganggap, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek salah menafsirkan Pasal 314 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tadi saya minta sama TAPD, Pak Sekda, Ibu Tuty BPKAD temuin Pak Dirjen. Karena Pak Dirjen menafsirkan pasal dan Undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama pak dirjen," jelas Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (10/5/2015).

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, pagu anggaran DKI tetap Rp 72 triliun bukan Rp 63 triliun seperti yang disampaikan Kemendagri. Padahal, sepengetahuan Ahok, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam Pasal 314 ayat 8 bahwa dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.  

Sementara, menurut pandangan Ahok, Kemendagri menafsirkan yang digunakan hanya pagu belanja sebesar Rp 63 triliun. Bukan keseluruhan anggaran.

"Makanya saya protes sama Pak Dirjen. Kalau Anda menafsirkan itu pagu anggaran Rp 72 triliun anda bilang belanja Rp 63 triliun berarti sebelum tanda tangan menteri sudah silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) Rp 9 triliun," tegas Ahok.

Ia membandingkan, di Lombok Timur tahun 2004 juga pernah mengadakan (program) dengan Pergub hampir sama dengan DKI saat ini. Pemerintah Lombok Timur kala itu bisa menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.

"Kok pas DKI tidak boleh, ini kan sudah preseden hukum lho. Kalau Anda menafsirkan ini, berarti masih tidak ngerti hukum, makanya saya protes. Anda (Kemendagri) ngaco menafsirkan ini," ketus Ahok.

Tetapi, lanjut dia, bila ternyata Kemendagri tetap memutuskan DKI menggunakan pagu belanja senilai Rp 63 triliun, pihaknya mau tidak mau harus tetap mengikutinya.

"Ya manut (ikut) dong, kami harus ngikut, mau bilang apa? Tunggu gue jadi Presiden kalau begitu. Saya sudah kesal kalau begitu caranya," tandas Ahok. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.