Sukses

Menlu: Tak Ada Tekanan dari Australia Soal Bali Nine

Retno memastikan lsegala bentuk concern Australia tidak akan berpengaruh pada putusan yang telah dijatuhkan pada Sukumaran dan Chan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak gugatan duo gembong narkotika Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, terkait penolakan grasi Presiden Joko Widodo. Langkah hukum tersebut kembali membuat Australia bereaksi.

Otoritas Negeri Kanguru menyatakan keberatan dengan putusan itu. Mereka bahkan siap mengambil langkah hukum lanjutan demi menyelamatkan dua terpidana mati ini.

Adanya keberatan itu dinilai sebagai tekanan yang dimunculkan dari pihak Australia.

"Bukan tekanan, bukan, tekanan tidak ada," sebut Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Mantan Dubes RI untuk Belanda ini menyatakan, sejak awal Australia melakukan langkah hukum demi menyelamatkan gembong narkotika itu sama sekali bukan sebagai tekanan. Langkah itu pun, kata Retno, adalah hal yang wajar.

"Kita pernah mengatakan tak ada tekanan, kalau mereka menyampaikan concern dan take legal avanue adalah hak mereka," jelas Retno.

"Apa pun yang mereka lakukan itu bukan tekanan kepada pemerintah Indonesia," tegas Retno.

Karenaitu, Retno memastikan segala bentuk upaya Australia untuk membebaskan Sukumaran dan Chan tidak akan berpengaruh pada putusan yang telah dijatuhkan pada mereka. Sebab, hal ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum di Tanah Air.

"I'll try to make it very clear, itu adalah hak Australia untuk menyampaikan concern, tapi posisi Indonesia konsisten. This is about law enforcement," tegas Retno.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lain. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Australia.

Sindikat 'Bali Nine' terdiri atas 9 warga negara Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Sukumaran dan Chan divonis mati pada 2006. Sementara 7 lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Tnt/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini