Sukses

Menteri Susi Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

Made mengatkan, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelauatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh pemilik perusahaan Kapal MV Haifa, Chankid. Melalui kuasa hukumnya Made Rahman Marasebis mengatakan, Susi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal.

"Dia (Susi) bilang kapal itu ilegal. Sebagai pemilik perusahaan, dia (Chankid) menganggap pemberitaan itu sangat tidak bagus terhadap proses apa yang sudah dilakukan, apa yang diputuskan di Pengadilan Perikanan Ambon," kata Made di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sebab, kata Made, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal. "Untuk itu kita mau membuktikan lewat pengadilan dan laporan polisi apa benar yang disampaikan Menteri Perikanan dan Kelautan itu benar atau tidak," kata dia.

Awal Januari 2015 tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Haifa. Kapal itu dituding mencuri ikan di perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.

Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil, hiu koboi yang dilindungi dan dilarang ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah 7 kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut, membuat negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar.

Namun JPU Pengadilan Negeri Ambon hanya mengancam nahkoda dan ABK dengan pidana penjara selama 1 tahun, atau denda masksimal Rp 250 juta. Tuntutan pengadilan itu dinilai Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti tak sesuai dengan yang diperbuat kapal asing asal Tiongkok tersebut.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan telah memberangkan tim ke Ambon untuk mencermati kasus yang terjadi. Tim tersebut sudah diberangkan, Rabu 25 Maret 2015. "Kita terima hasil penyidikannya dari Angkatan Laut (AL), 400 lebih bawa hiu martil yang dilarang," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 26 Maret.

Menurut Prasetyo, sidang saat ini sedang berjalan. Nahkoda dari kapal MH Haifa dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Nahkoda MH Haifa, kata Prasetyo dikenakan 3 tuduhan, di antaranya kapal MH Haifa yang tidak memiliki surat operasi.

Selain itu, monitoring sistem kapal tersebut juga tidak hidup. Diberangkatkannya tim dari Kejagung ke Ambon merupakan bentuk respon. Nantinya tim akan mencermati keluhan-keluhan yang ada di sana. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini