Sukses

PPATK Pastikan Badrodin Haiti Tak Punya 'Rekening Gendut'

Ketua PPATK Muhammad Yusuf memastikan hingga saat ini calon tunggal Kapolri Badrodin Haiti tidak memiliki masalah soal transaksi keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Selangkah lagi Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menduduki kursi Kapolri. Sebelum mengikuti rangkaian fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Badrodin yang saat ini menjabat Wakapolri telah mengantongi poin penting.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memastikan hingga saat ini calon tunggal Kapolri tersebut tidak memiliki masalah soal transaksi keuangan. Selain itu, harta yang dimiliki Badrodin dapat dipertanggungjawabkan.

"Sampai sekarang kami tidak temukan Badrodin memiliki masalah soal transaksi. Semua kesimpulan soal transaksi yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yusuf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks gedung wakil rakyat, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).

Yusuf mengakui pada Desember 2009 mendapatkan laporan perihal ketidakwajaran rekening yang dimiliki jenderal polisi bintang tiga itu. Namun, saat ditindaklanjuti dan pada Juli 2010 tidak ditemukan bukti adanya 'rekening gendut'.

"Kesimpulannya seluruh transaksi jumlahnya juga tidak terlalu besar, yaitu Rp 3 miliar. Kesimpulannya bisa dipertanggungjawabkan," tandas Yusuf.

Hari ini, Komisi III DPR mengundang PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka‎ meminta masukan layak tidaknya Badrodin Haiti menjadi Kapolri. Yakni, bila ada masalah terhadap langkah Badrodin menjadi Kapolri, bisa disampaikan sebelum calon tersebut mengikuti fit and proper test.

"Besok (Kamis 9 April 2015) PPATK dan KPK diminta datang soal (calon) Kapolri pukul 13.30 WIB," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 8 April 2015. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.