Sukses

Kubu Agung: KPU Tak Sepihak Memutuskan Peserta Pilkada ke Golkar

Kubu Agung Laksono meyakini, KPU sebagai lembaga independen, maka proses pengambilan keputusannya bersifat kolektif-kolegial.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak merasa khawatir dengan kisruh dualisme yang terjadi dalam partainya. Di mana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa mengakomodir kepengurusan Golkar kubu Agung maupun Aburizal Bakrie atau Ical, untuk mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015.

"Pastinya KPU tidak akan sepihak memutuskan, karena KPU akan terikat oleh landasan hukum yang sah, sebagaimana UU Parpol,"‎ kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Agun mengatakan, pihaknya tidak kecewa dengan pernyataan KPU tersebut, meski pun pihaknya merasa dirugikan. Dia meyakini, KPU sebagai lembaga independen, maka proses pengambilan keputusannya bersifat kolektif-kolegial.

"Sepengetahuan saya belum ada rapat KPU yang memutuskan tentang itu‎ (kepengurusan Golkar)," ujar anggota Komisi I DPR ini.

Agun menilai, pernyataan KPU tersebut belum final. Karena lembaga penyelenggara pemilu itu belum memutuskan kepengurusan Golkar kubu Agung atau Ical, yang berhak mengikuti Pilkada serentak 2015.

Agun memaparkan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menyerahkan masalah kepengurusan Golkar ke Mahkamah Partai Golkar (MPG). Dan MPG sudah memeriksa dan mengadili dan memutuskan kepengurusan Agung lah yang sah.

"Yang selanjutnya sesuai pasal UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol, maka Kemenkumham mengeluarkan SK (Menkumham) Kepengurusan DPP Golkar yang dipimpin Ketum Agung dan Sekjen Zainuddin Amali (ZA)," tandas Agun.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA), atas kepengurusan parpol yang sah tanpa sedang menjalani proses hukum.

"KPU sedang mengajukan surat terhadap semua parpol (ke Menkumham), terkait kepengurusan yang sah, dan kita juga akan melakukan konsultasi ke MA‎," kata Ferry kepada Liputan6.com.

Dengan demikian, Ferry menambahkan, pihaknya akan mengembalikan semua kepengurusan parpol yang sah diakui oleh pemerintah ke Menkumham.

"Secara legal formal iya (kembali ke SK Menkumham). ‎Dalam draf PKPU Pencalonan, 2 bulan sebelum pendaftaran KPU berkoordinasi dengan Kemenkumham. Pendaftaran paslon dalam draf PKPU 22-24 Juli 2015. Semoga permasalahan dan konflik parpol bisa selesai ya‎," harap Ferry.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kubu Ical Pasang Target Menangkan 59%

Kubu Ical Pasang Target Menangkan 59%

Ketua Umum Golkar versi Aburizal Bakrie atau Ical memasang target yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk Pilkada 2015. Meski terjadi kisruh di internal partai berlambang beringin itu, ia yakin mampu mencapai target tersebut.

"Yang lalu 59%. Sekarang mudah-mudahan terpenuhilah," kata Ical,
usai melaksanakan rapat konsolidasi dengan Ketua DPD I Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu malam.

‎Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu menjelaskan, dirinya memberikan ruang sebebas-bebasnya bagi kader di daerah mengajukan nama calon yang akan ikut serta Pilkada.

"Semua sudah ada, itu semua dilakukan oleh daerah. DPP hanya mengesahkan," ungkap dia.

Ical mengungkapkan, dari hasil rapat konsolidasi malam ini, semua kader Golkar solid di bawah kepemimpinannya. "‎Semua katakan solid dan akan terus berjuang bersama DPP sampai putusan pengadilan yang sah," pungkas Ical.

Ical mengklaim, hanyab kepengurusannya lah yang sah mengikuti Pilkada 2015. Hal itu sudah dijelaskan KPU saat rapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu.

"Apa yang diputuskan KPU, yang menyatakan bahwa yang akan mendaftarkan ‎di Pilkada 2015 ini, adalah DPP Golkar yang ikut pemilu 2014, yang ketua umumnya Aburizal Bakrie dan Sekjennya Idrus Marham," kata ‎Ical.

"Kan sudah jelas dalam rapat bersama Komisi II berdasarkan hasil keputusan sela PTUN, maka yang jalankan itu hasil Munas Bali 2009-2015," imbuh Ical.

Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Namun sepekan kemudian, Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) menerima gugatan Golkar, kubu Ical dan mengeluarkan putusan sela, untuk menunda pengesahan SK Menkumham tersebut. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini