Sukses

PKS: Narkoba Jauh Lebih Berat dari Urusan Golkar

Aboe Bakar PKS menilai persoalan lapas yang over load karena sebagian besar kasus narkoba bukan persoalan main-main.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tengah berjalan antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, sedang membahas soal penanganan narkoba di Lapas. Dalam kesempatan tersebut, Yasonna  memaparkan bahwa lapas sudah over load atau kelebihan kapasitas.

Lapas yang over load menurut Yasonna dikarenakan sebagian besar tahanan dari kasus narkoba. Alhasil pemaparan Yasonna menimbulkan berbagai interupsi, salah satunya dari anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.

"Ini tidak main-main. Urusan narkoba jauh lebih berat dari urusan Golkar," kata Aboe Bakar di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2015).

Sontak interupsi yang dilakukan oleh Aboe Bakar mengundang gelak tawa para peserta RDP. Mengingat pada RDP sebelumnya, mengagendakan pembahasan kisruh kepengurusan Partai Golkar setelah Yasonna mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Aboe Bakar menambahkan, kondisi petugas lapas sangat memprihatinkan. Menurut dia, petugas lapas tidak mampu membendung serangan para mafia narkoba yang menggunakan teknologi sebegitu canggihnya.

"Kalau ke lapas melihat petugas disana itu wajahnya penuh beban dan kelelahan. Tidak mampu mereka melawan teknologi telepon satelit yang digunakan para mafia," ujar dia.

Dalam rapat tersebut Yasonna mengungkapkan, bahwa pecandu atau pengguna narkoba harus menjalani perawatan. Kemenkumham juga tengah mengajukan BPJS untuk para pecandu narkoba agar berjalan seiringan dengan rehabilitasi.

"Lapas itu over load. Bagi pecandu harus di-treat. Tahun ini hanya mampu melayani 100 ribu kasus narkoba di lapas. itu jumlah 70 persen dari total narapidana. Kami juga meminta 32 ribu BPJS untuk pecandu supaya ada yang kita kerjasamakan dengan rehabilitasi untuk menanggulangi penyakit lainnya," tandas Yasonna.

RDP antara Komisi III DPR RI dengan Menkumham telah berjalan 45 menit sebelum pada akhirnya diskors pada pukul 18.00 WIB. Dan dilanjut kembali pada pukul 19.00 hingga pukul 21.00 seperti hasil musyawarah peserta pada awal rapat. (Fiq/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini