Sukses

Curhat Walikota Bima Arya soal Larangan PNS Rapat di Hotel

Gara-gara aturan itu, pemasukan hotel bintang 3 di Bogor turun sampai 37 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang dinilai cukup kontroversial. Peraturan itu melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) rapat di luar kantor.

Putusan itu ternyata berdampak kurang baik bagi beberapa daerah di Indonesia. Tak terkecuali Bogor, Jawa Barat. Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, Permen ini sangat berpengaruh bagi wilayah yang dipimpinnya. Gara-gara peraturan itu, pendapatan Bogor dari sektor pariwisata menurun.

"Bogor itu diterjang pengaruh eksternal karena bergantung dari pariwisata. Rp 2 triliun APBD berasal dari restoran, hotel," ujar Bima di kantor lembaga penelitian CSIS, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

"Saat Menteri Yuddy mengeluarkan peraturan PNS nggak boleh rapat di hotel atau restoran, kami terpukul luar biasa," sambung Bima.

Dari data yang Bima terima, pemasukan hotel bintang 3 di kotanya turun sampai 37 persen. Selama ini, hotel bintang 3 merupakan tempat yang biasa digunakan PNS untuk menggelar rapat.

Namun, Bima kini boleh agak lega setelah Menteri Yuddy mengeluarkan pernyataan akan mencabut Permen tersebut dan mengganti dengan yang baru.

Dalam Permen baru nanti, PNS dan lembaga negara lain boleh rapat di luar kantor. Tapi dengan beberapa ketentuan. Misalnya, Yuddy menyebutkan, kantor gedung pemerintah yang ada tidak bisa menampung peserta rapat, seminar, simposium, termasuk untuk skala daerah.

Selain harus memenuhi syarat, instansi dan lembaga pemerintah juga harus melaporkan kegiatan secara teknis maupun keuangan.

"Seluruh pemerintah wajib memberikan laporan dan out come dari hasil kegiatan tersebut secara langsung dan periodik," tandas Yuddy.

Kebijakan tersebut diambil bukan karena desakan pengusaha perhotelan. "Kami tegaskan, tidak ada kaitanmya dengan tekanan masyarakat perhotelan, bukan adanya pesan lain," jelas Yuddy. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.