Sukses

Terpidana Mati Asal Prancis Tunggu Jawaban PK dari MA

Proses peninjauan kembali terpidana mati kasus narkoba asal Prancis Serge Areski Atlaoui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah rampung.

Liputan6.com, Tangerang - Proses peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba asal Prancis Serge Areski Atlaoui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah rampung. Kini berkas PK-nya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dimintai pendapatnya.

"Sidang terakhir itu selesai Rabu pekan lalu (1 April 2015), selanjutnya berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk permintaan pendapatnya," ujar Ketua Majelis Hakim Indri Murtini di Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2015).

Namun dia mengaku tidak mengetahui kapan pastinya jawaban MA atas PK yang diajukan Serge bakal dikeluarkan. "Kalau kapannya, kami tidak tahu. Kan sekarang sepenuhnya putusan MA," ucap Indri.

Meski begitu, lanjut dia, Serge melalui kuasa hukumnya Nancy Yuliani sudah menyerahkan satu dokumen pada persidangan terakhir. Dokumen yang dimaksudnya merupakan tulisan tangan asli Serge.

"Selanjutnya, majelis hakim menggelar proses penandatanganan berita acara. Ada tiga berkas yang ditandatangani Serge, kuasa hukum, dan juga jaksa penuntut umum," tutur Indri.

Sidang perdana PK Serge digelar pada Rabu 11 Maret 2015. Saat itu dia menghadiri sidang bersama 3 kuasa hukumnya.

Lalu sidang kedua digelar pada 25 Maret 2015. Namun saat itu Serge yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah mengalami kesulitan biaya tak bisa berangkat ke Tangerang untuk menghadiri sidang.

Sementara sidang terakhir PK Serge berlangsung pada 1 April 2015. Saat itu dia sempat mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tangerang karena telah memproses sidang PK yang diajukannya.

Serge Areski Atlaoui adalah warga Prancis yang menjadi salah satu terpidana mati yang akan menghadapi eksekusi tahap II. Dia terbukti terlibat dalam kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kilogram sabu, 290 kg ketamin, dan 316 drum prekusor pada 11 November 2005.

Namanya disebut-sebut masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap II oleh Kejaksaan Agung RI. Pengajuan grasi dari Serge juga sudah ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/G Tahun 2014. (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini