Sukses

Pengacara Duo Bali Nine Ajukan Uji Materi UU Grasi ke MK Hari Ini

Setelah PTUN menolak gugatan duo Bali Nine, tim kuasa hukum akan mengajukan uji materi terhadap UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak upaya perlawanan dua terpidana mati kelompok narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Upaya perlawanan tersebut diajukan terkait dengan penerapan Undang-undang Grasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menolak grasi yang diajukan kedua terpidana mati itu.

Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis pun kecewa atas putusan PTUN tersebut. Meski demikian, Todung mengaku akan terus mengupayakan pengampunan bagi Myuran dan Andrew.

"Putusan PTUN tentu jauh dari harapan kami, tapi ini bukanlah akhir dari upaya kami dalam memperjuangkan hak asasi kedua terpidana," ujar Todung di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Todung menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak kliennya.

Karena itu, imbuh Todung, pihaknya akan mendaftarkan uji materi terhadap UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa 7 April 2015. Namun, Todung tidak menjelaskan jam berapa mereka akan mendaftarkan uji materi itu.

"Kami akan tetap berupaya mencari keadilan yang belum kami dapatkan di PTUN Jakarta," ucap Todung.

Todung mengharapkan, pemerintah dapat menghormati inisiatif terpidana untuk berubah. Mengingat keduanya telah menjalani proses rehabilitasi yang panjang setelah menjalani masa pidana penjara sekitar 10 tahun.

"Saya berharap kita bisa konsisten menghormati HAM sesuai dengan janji pemerintah pada masa kampanye," tukas Todung.‎

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum 2 Bali Nine yang lain, Leonard Arpan Aritonang juga mengatakan, penolakan PTUN bukanlah akhir dari upaya tim kuasa hukum untuk mengupayakan pengampunan bagi kedua terpidana. Karena itu, pihaknya sudah siap untuk proses uji materi di MK.

Leonard menjelaskan, mereka siap berangkat ke MK. Bahkan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Inisiator Muda, dan Imparsial akan menemani tim kuasa hukum duo Bali Nine saat mengajukan hak uji materi ke MK.

"Kami sepakat bahwa meskipun mereka (Myuran dan Andrew) terpidana (mati), mereka tetap berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya," pungkas Leonard. (Ans)
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini