Sukses

15 Anggota FPI Demo Tolak Ahok Rusuh Divonis 6 Bulan Penjara

Kuasa hukum anggota FPI, Adriansyah, menyatakan para terdakwa tak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan 10 hari kepada 15 terdakwa anggota Front Pembela Islam (FPI). Anggota FPI itu didakwa melawan petugas kepolisian saat demonstrasi menolak Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 3 Oktober 2014 lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan 10 hari dipotong masa tahanan," kata Majelis Hakim Ketua Eko Sugiarto saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/4/2015).
‎
Majelis‎ menilai, 15 terdakwa itu terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini melanggar Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.

Kuasa hukum anggota FPI, Adriansyah, menyatakan para terdakwa tak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Dia menyatakan vonis itu dikurangi dari masa tahanan sejak November 2014, yang jika dihitung sudah berjalan 6 bulan 4 hari.

"Nggak banding, kan tinggal 6 hari lagi hukumannya," ujar Adriansyah.‎

Majelis Hakim PN Jakpus sebelumnya juga sudah menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap 2 terdakwa demonstrasi kerusuhan tersebut, yakni Habib Shahabuddin Anggawi dan Habib Novel Ba'mumin. Keduanya terbukti melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
‎
Aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.

Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak. Atas kerusuhan itu, polisi kemudian menetapkan 20 ‎Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Shahabuddin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min. Novel sendiri sempat menghilang usai kerusuhan tersebut, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Ali)
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini