Sukses

Sidang Vonis Demo Tolak Ahok, Anggota FPI Padati PN Jakpus

Dengan mengenakan pakaian serba putih dan sebagian memakai atribut FPI, mereka memenuhi lantai 2, tempat ruang sidang vonis digelar.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Habib Novel Bamukmin dan Habib Shabbudin. Keduanya dituduh sebagai otak kerusuhan demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) penolakan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada 3 Oktober 2014.
‎
Pantauan Liputan6.com, Senin (6/4/2015), menjelang sidang vonis, ratusan anggota FPI menyesaki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.‎ Dengan mengenakan pakaian serba putih dan sebagian memakai atribut FPI, mereka memenuhi lantai 2, tempat ruang sidang vonis digelar.

Anggota FPI ini diketahui sudah datang sejak pukul 14.00 WIB. Sedianya sidang akan digelar pukul 15.00 WIB. Namun, sampai pukul 16.51 WIB sidang belum juga digelar tanpa diketahui penyebabnya.
‎
Sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ratusan personel kepolisian dari satuan Shabara dan Brigade Mobil Polda Metro Jaya tampak berjaga-jaga di lingkungan pengadilan maupun di ruang sidang. Bahkan satu unit Barracuda ‎disiagakan di depan PN Jakpus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Novel dan Shabuddin dengan pidana 10 bulan penjara. Keduanya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 214 ayat 2 ke-1 KHUP tentang Perlawanan terhadap Petugas jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. ‎

Unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 berakhir rusuh. Dalam aksinya, mereka menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.

Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak.

Terakait kasus ini, polisi kemudian menetapkan 20 anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini