Sukses

Penjelasan Jokowi Soal Perpres Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat

Kabar sebelumnya diketahui Perpres itu merupakan usulan DPR yang diteruskan ke Sekretaris Kabinet dan Kementerian terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Jokowi mengaku tidak selalu memeriksa sejumlah Perpres secara rinci lantaran begitu banyak jumlah dokumen yang ia harus tandatangani.

"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," kata Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).

Presiden ke-7 RI tersebut meminta awak media untuk menelusuri dari mana asal muasal Perpres Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat itu. Kabar sebelumnya diketahui bahwa Perpres itu merupakan usulan DPR yang diteruskan ke Sekretaris Kabinet dan Kementerian terkait.

"Itu coba dicek atas usulan siapa. Hal itu yang kadang-kadang. Kan sehari-sehari kita kan juga tumpukan tanda tangan seperti ini," jelas Jokowi. "Apakah saya harus cek satu-satu? Berarti nggak usah ada administrator lain dong kalau Presiden masih ngecekkin satu-satu," imbuh dia.

Kendati demikian, Jokowi membantah dirinya kecolongan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, seharusnya kebijakan yang menyangkut uang negara seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat terbatas dan rapat kabinet. "Tidak lantas disorong-sorong seperti ini."

Jokowi pun menegaskan, kebijakan untuk menaikkan uang muka mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, Presiden mengaku akan mengkaji ulang Perpres Nomor 39 tahun 2015 tersebut.

"Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua, sisi keadilan. Ketiga, sisi (harga) BBM. Coba saya lihat lagi. Saya cek dulu," tandas Jokowi.

Dalam Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.

Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015.  (Riz/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.