Sukses

BNPT: Pemblokiran 22 Situs Online Sesuai Prosedur Resmi

Kepala BNPT mengatakan, tidak perlu menjelaskan alasan pemblokiran kepada 22 pengelola situs yang dianggap menyebarkan paham radikal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs atau laman Islam yang diduga menyebarkan paham radikal. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Meski akhirnya situs-situs itu kembali bisa diakses, namun aksi pemblokiran itu dinilai salah sasaran. Sebab, sebagian situs yang diblokir justru media Islam yang selama ini tidak setuju dengan ISIS.

Pemilik situs yang diblokir pun memprotes Kemkominfo. Mereka menilai Kemkominfo telah melakukan langkah sepihak, tanpa meminta klarifikasi dari pengelola situs. Mereka meminta BNPT menjelaskan alasan situs mereka dianggap berbahaya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution mengatakan, pemblokiran 22 situs tersebut sudah melalui prosedur resmi. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014.

Ia menambahkan, pihaknya tak perlu menjelaskan temuan paham radikalisme dalam situs tersebut kepada pemiliknya. Hal itu, lanjut Saud, adalah ranah Kemkominfo sebagai lembaga yang menerima laporan.

"Ayat 1, masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran web bermuatan negatif. Ayat 2, kementerian atau lembaga negara dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif. Ayat 3, lembaga penegak hukum dan penyedia layanan pemblokiran melakukan klarifikasi kepada web tersebut. Jadi saya rasa tidak perlu BNPT membicarakan ini dengan pemilik situs," jelas Saud di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Sebelumnya Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyebut perlunya memblokir situs-situs yang menyebarkan paham radikal. Terlebih bila situs-situs tersebut memuat berbagai hal yang menyebarkan nilai-nilai kebencian, dan membahayakan keamanan nasional.

"Ya kan memang tidak semua konten di internet memiliki muatan positif," ujar Ketua Bidang Hukum dan Regulasi-Desk Cyber Kemenko Polhukam Edmon Makarim, Sabtu 4 April 2015.

Menurut Edmon, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo atas dasar aduan masyarakat yang diterima melalui aplikasi Trust Positif di alamat URLtrustpositif.kominfo.go.id yang dibuat Kominfo. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.