Sukses

Fadli Zon: Situasi Abnormal, DPR Tak Bacakan Surat Golkar

Keinginan pimpinan DPR tak bacakan surat Partai Golkar baik kubu Agung Laksono maupun dari pihak Ical tampaknya sudah bulat.

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan pimpinan DPR tidak membacakan surat Partai Golkar baik dari kubu Agung Laksono maupun dari pihak Aburizal Bakrie atau Ical tampaknya sudah bulat. Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dengan adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Menkumham Yasonna H Laoly terkait kepengurusan Golkar, jelas pimpinan Dewan tak bisa membacakan surat tersebut.

"Yang membacakan pimpinan DPR. Namun ini kan ada putusan sela (PTUN), surat juga masuk dari dua kubu. Karena itu kita berkesimpulan tidak akan membacakan. Jadinya status quo. Tunggu hasil putusan hukum tetap dulu," ujar Fadli Zon usai menghadiri pertemuan dengan para politisi Koalisi Merah Putih (KMP) di Gedung Bakrie Tower, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2015) malam.

Keinginan Agung Laksono bahwa surat tersebut masih bisa dibacakan karena masuk sebelum keluarnya putusan sela PTUN dinilai Fadli Zon tidak mengerti soal aturan yang ada.

"Artinya dia (Agung Laksono) tidak tahu aturan. Ada surat pasti langsung dibacakan jika keadaannya normal. Ini kan nggak dalam keadaan normal (abnormal). Banyak kasus. Dan ada putusan sela," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Desakan Agung Laksono

Sebelumnya, Agung Laksono mengatakan, pimpinan DPR seharusnya bertugas untuk memastikan jadwal pembahasan dalam paripurna agar berjalan dengan baik. Selain itu, menjalankan fungsinya dalam mengawasi proses legislasi dan penetapan anggaran.

"Pimpinan DPR itu harusnya membuat paripurna bisa berjalan baik bisa menjalankan fungsinya dalam mengawasi proses legislasi dan penetapan anggaran. Bukan ranahnya pimpinan DPR untuk mengurusi internal partai. Kami sudah ada wadahnya, yaitu mahkamah partai," jelas dia

Karena itu, Agung meminta agar pimpinan DPR segera membaca surat masuk yang diajukannya terkait pergantian Fraksi Golkar.

"Pimpinan DPR jangan menghambat surat parpol yang masuk. Tinggal jalankan saja. Ini (jika menghambat) jelas menghina parpol," tukas Agung Laksono yang tak lain mantan Ketua DPR.

Agung Laksono juga menjelaskan dengan membacakan surat tersebut maka pimpinan fraksi yang sah adalah Agus Gumiwang dan sekretarisnya Fayakhun (Andriadi). "Ya logika harusnya begitu," pungkas Agung Laksono. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini