Sukses

Golkar Agung Laksono Tak Khawatir Hadapi Putusan Sela PTUN

Mereka menilai ada sisi positif dalam keputusan PTUN tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengaku pihaknya tak khawatir dengan keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia melihat ada sisi positif dalam putusan tersebut.

"Sebetulnya kita lihat dari keputusan yang di pengadilan PUTN ada nilai positifnya terhadap Partai Golkar di bawah kepemimpinan Pak Agung Laksono," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Sisi positif itu, kata dia, putusan PTUN memiliki arti bahwa pengadilan mengonfirmasi kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol. Kendati pelaksanaannya itu ditunda.

"Terkait dengan keputusan PTUN Jakarta bahwa keputusan tersebut bersifat sela dan tidak menganggu proses keabsahan Menkumham. Keputusan PTUN itu adalah menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak bersifat menggugurkan," jelas Agus.

Senada dengannya, Zainudin Amali selaku Sekjen Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono mengatakan, kendati ada putusan sela PTUN, kepengurusan Agung Laksono tetap sah.

"Menkumham sudah jelas bahwa dalam kepengurusan yang sah adalah DPP kubu Agung Laksono. SK tidak dibatalkan tapi belum dieksekusi saja. Hal-hal yang belum dilakukan dari 23 Maret 2015 sampai sebelum 1 April 2015 itu masih berlaku. Kantor tetap kita. Kitalah yang sah," jelas Zainudin.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya memutuskan menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) Yasonna Laoly. Putusan menkumham itu mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini