Sukses

Pemprov DKI Punya Piutang Hampir Rp 11 Triliun yang Belum Ditagih

Padahal dana itu merupakan sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menemukan piutang pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hampir sekitar Rp 11 trilun dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait APBD 2015.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengaku heran mengapa dana sebesar itu tidak tertagih, tetapi upah pungut tetap dikucurkan. Padahal dana itu merupakan sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Jakarta.

"Hampir Rp 11 triliun itu tidak tertagih. Lho kalau begitu, Rp 11 triliun piutang pajak sebagai potensi penerimaan pendapatan. Tapi kenapa diberikan upah pungut?" tanya Reydonnyzar dalam rapat pembahasan Rapergub APBD DKI Jakarta 2015 di Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Selain itu, Reydonnyzar juga mempertanyakan kinerja Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan jajarannya dalam mengumpulkan Pendapat Asli Daerah (PAD), termasuk piutang jangka panjang. Sebab, kata dia, uang senilai Rp 11 triliun itu merupakan hak warga Jakarta. Dana itu dapat meningkatkan pemasukan yang cukup signifikan bagi Ibukota.

"Rp 10,5 triliun yang tidak tertagih dan itu yang menjadi hak yang menagih. Itu masih tercatat di neraca. Tapi kok kemarin masih dikasih (upah pungut), katanya berbasis kinerja?" ujar dia.

Pria yang karib disapa Donny itu pun berharap, DPRD DKI Jakarta bisa mengawasi kinerja pemerintah provinsi dalam menjalankan tugas menggali sepenuhnya potensi pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat Jakarta.

"Dewan punya fungsi pengawasan," pungkas Donny. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.