Sukses

Mantan Wapres Hamzah Haz: Fuad Amin Imron Keturunan Wali

Hamzah Haz menasihati Fuad Amin, agar menyerahkan kasusnya kepada proses hukum dan berserah diri kepada Tuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz membesuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditahan di Rutan KPK karena kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Madura. Hamzah Haz mengatakan, Fuad Amin Imron merupakan sosok yang paling dihormati di Bangkalan, Madura. Hal itu karena Fuad merupakan cucu seorang wali bernama Kiai Kholil.

"Iya dia (dihormati). Dia cucunya wali itu. cucunya Kiai Kholil. Kiai Kholil itu adalah Wali," ujar Hamzah Haz saat menjenguk Fuad di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, Fuad Amin Imron merupakan penerus Kiai Kholil yang disebutnya Wali.

"Sebenarnya saya kira ini Pak Fuad ini penerusnya. Seharusnya," kata Hamzah Haz.

Dia pun memberi nasihat kepada Fuad, agar menyerahkan kasusnya kepada proses hukum dan berserah diri kepada Tuhan. Nasihat itu juga sudah diberikan saat kunjungan Hamzah Haz yang pertama ke Rutan KPK awal tahun ini.

"Serahkan kepada Allah. Saya juga sudah ngomong yang pertama. Ini kedua kali saya datang sini. Serahkan Allah saja," kata Hamzah Haz.

KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.

Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI AL Kopral Satu TNI Darmono.  

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Khusus Darmono, proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini