Sukses

Menkumham: Saya Belum Dapat Salinan Putusan Sela PTUN Soal Golkar

Yasonna Laoly menyatakan menghormati putusan sela yang dikeluarkan PTUN terkait Golkar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly belum mau mengomentari putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan itu terkait penundaan SK Menkumham mengenai pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Yasonna mengatakan, dia belum melihat hasil putusan itu.

"Saya belum dapat putusannya, nanti kalau sudah dapat saya komentari," ujar Yasonna usai menandatangani nota kesepahaman dengan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Meski sudah mengetahui adanya putusan itu, Yasonna tetap ingin melihat langsung isi putusannya. "Saya sudah perintahkan staf saya untuk mengambil salinan putusannya. Saya perlu bicara dulu putusannya seperti apa," imbuh dia.

Bagaimanapun, kata Yasonna, dia tetap menghormati keputusan pengadilan. Tapi dia belum tahu langkah apa yang akan diambil setelah putusan tersebut.

"Saya menghormati putusan pengadilan, kita negara hukum. Tapi saya belum lihat keputusannya," kata Yasonna.

Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atau Ical atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu.

Hakim memerintahkan, pihak tergugat yaitu Menkumham menunda pemberlakuan SK pengesahan kepengurusan kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Selain itu, hakim memerintahkan Menkumham untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Termasuk penerbitan surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sampai ada keputusan tetap untuk perkara ini, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (Mvi/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini