Sukses

Tjatur PAN: Pemblokiran Situs Harus Ada Pembuktian Pengadilan

Dia menyatakan pimpinan BNPT dan Kemkominfo sebaiknya mengkaji terlebih dahulu secara matang sebelum memblokir situs tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengkritisi sikap pemerintah yang memblokir 22 situs online yang diduga berisi paham radikal. Menurut dia, pemblokiran sebuah situs tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa terlebih dahulu melalui proses pembuktian di pengadilan.

"Apakah BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sudah bisa membuktikan bahwa benar situs-situs tersebut melakukan provokasi mengarah pada kekerasan?" kata Tjatur di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Tjatur menilai, pimpinan BNPT dan Kemkominfo sebaiknya mengkaji terlebih dulu secara matang sebelum memblokir situs tersebut. Dia berharap tak ada motif lain dalam pemblokiran situs itu selain menyelamatkan anak bangsa dari penyebaran doktrin radikalisme.‎

"Karena saya tahu Pak Saud Kepala BNPT dan Pak Rudiantara Menkominfo adalah muslim yang baik," ujar dia.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, pemblokiran itu bisa jadi dilakukan karena ada pihak yang menilai situs-situs itu tidak mendukung salah satu calon pada Pilpres lalu.

"Karena seperti diketahui, situs-situs yang diblokir adalah yang saat pilpres lalu tidak mendukung pasangan calon tertentu," tandas Tjatur.

DPR Panggil BNPT dan Kemkominfo

Menanggapi kebijakan itu, Komisi I DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan pengelola situs tersebut. Hasilnya, anggota dewan akan meminta penjelasan dua instansi tersebut.

"Kami merasa perlu membahas persoalan ini dengan pemerintah, dalam hal ini kami jadwalkan rapat kerja bersama dengan BIN, BNPT, Panglima TNI, Menlu, Wakapolri tentang isu terorisme dan ISIS," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq usai audiensi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Mahfudz mengatakan, raker akan membahas apa yang dilakukan pemerintah terkait penangkalan terorisme. UU Pers juga akan dibahas terkait pemblokiran situs.

"Pemerintah dengan alasan apapun tidak boleh serta merta memblokir tanpa proses pengadilan. Kemenkominfo akan kami undang," ucap Mahfudz.

Permohonan pemblokiran terhadap 22 situs itu sebelumnya tertera dalam surat yang diberikan BNPT. Permohonan itu kemudian diteruskan Kominfo dengan meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir 19 situs media Islam yang diduga mengandung paham radikal dan pro-ISIS. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini