Sukses

Usai Diborgol di Tiang, Bripka SW Akan Hadapi Sidang Etik

Langkah ini diambil usai petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Gambir itu mengamuk pada Sabtu 29 Maret silam.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Kepolisian Sektor Gambir Jakarta Pusat Bripka SW akan menghadapi sidang kode etik profesi. Langkah ini diambil usai petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Gambir itu mengamuk pada Sabtu 29 Maret silam.

"Penyidik Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar sidang kode etik terhadap Bripka SW, tapi jadwalnya belum ditentukan," kata Kapolres Jakarta Pusat Hendro Pandowo, Rabu (1/4/2015).

Hendro menuturkan tidak akan memecat anak buahnya yang sudah kerap ketahuan mengonsumsi sabu itu. Pertimbangannya adalah rasa iba karena SW sudah berkeluarga. Ia memilih untuk merehabilitasi SW yang sudah kecanduan berat dengan sabu usai gelar sidang kode etik.

Selain kerap mengonsumsi narkoba, juga dikenal 'gemar' membolos. SW sudah 3 kali ketahuan mengonsumsi narkoba pada 2014.

"Yang pasti anggota itu beberapa kali mangkir kerja, dan tes urinenya positif narkoba. Saat ini kasusnya sedang ditangani Provos dari (Polres Jakarta) Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Minggu 29 Maret 2015.

Sebelumnya, SW sempat diborgol di tiang bendera Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, karena menolak diminta memberikan sampel urinenya untuk tes narkoba.

Kapolsek Gambir AKBP Susatyo sebelumnya mengatakan pada Sabtu 28 Maret 2015, Polsek Gambir menggelar razia narkoba kepada seluruh anggotanya. Namun saat hendak dites, SW melarikan diri dan akhirnya tertangkap di rumahnya.

"Bripka SW berkali-kali menggunakan narkoba dan melawan perintah petugas yang akan memeriksa urine. Dia diborgol untuk kepentingan pemeriksaan dan untuk keamanan si pemeriksa," kata Susatyo kepada Liputan6.com.

Setelah diperiksa, Susatyo mengatakan, SW positif mengonsumsi narkoba. Pihaknya akan menjerat polisi nakal itu dengan pasal pidana narkoba dan merehabilitasi.

"Ini ketiga kalinya [Bripka SW]( 2199040 "") positif narkoba. Selanjutnya dia akan diproses pidana dan direncanakan untuk rehabilitasi," pungkas Susatyo. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.