Sukses

Yusril: Ada Keputusan PTUN, Agung Tak Bisa Ubah Fraksi

Yusril juga mengatakan, putusan majelis hakim ini menguatkan gugatan lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik putusan sela PTUN yang menunda SK Menkumhan soal pengesahan Golkar kubu Agung Laksono. Dengan ini, Agung tidak bisa melakukan seluruh kegiatan partai.

"Dengan adanya keputusan penundaan ini, maka Pak Agung Laksono tidak bisa lagi ‎menulis surat pada pimpinan DPR untuk melakukan pergantian fraksi Golkar di DPR, di MPR atau dimanapun," tegas Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).

Yusril mengatakan, keputusan hakim bersifat mengikat dan harus dilaksanakan semua pihak. Dia menegaskan, dengan demikian, Agung tidak bisa melakukan kegiatan administrasi kepartaian lagi. Termasuk pergantian antara waktu, pergantian pengurus di daerah, dan sebagainya.

Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, Yusril bersama pengurus Golkar kubu Ical akan mendatangi pimpinan DPR. Kedatangan ini untuk membawa salinan putusan PTUN hari ini.

"Sebagai tindak lanjut hari ini, membawa salinan putusan PTUN ini ke pimpinan DPR supaya besok tetap diambil keputusan pimpinan DPR apakah akan diteruskan ke paripurna atau tidak. Karena besok DPR membacakan surat DPP Golkar pimpinan Agung Laksono untuk mengganti di DPR," ucap dia.

Yusril juga mengatakan, putusan majelis hakim ini menguatkan gugatan lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam mediasi yang dilakukan di PN Jakarta Utara, Yusril meminta menunggu hasil putusan sela PTUN. Mengingat hasil PTUN memutuskan menunda SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar Agung Laksono, yang menurut Yusril kini kepengurusan kembali ke Munas Riau 2009 pimpinan Aburizal Bakrie.

"Maka kita meminta Pak Agung meninggalkan Kantor DPP Golkar. Itu tidak bisa diputuskan oleh PTUN. Harus diputuskan oleh PN Jakarta Utara. Jadi strategi kami 2 pengadilan ini. Dilakukan secara serentak," ungkap Yusril.

Yusril Ihza Mahendra berharap, kedua upaya yang dilakukan pihaknya dapat berujung pada keputusan positif. Tentu keputusan itu akan berpihak pada kubu Ical. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini