Sukses

Sikap Golkar Kubu Ical Setelah 'Menang' dalam Putusan Sela PTUN

Politisi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin mengklaim, dengan putusan sela PTUN, kepengurusan hasil Munas Riau masih berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, ditunda hingga ada putusan pengadilan. Keputusan ini disambut suka cita kubu Ical.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT, sebagaimana yang diketahui PTUN sudah memberikan keputusan penundaan atas SK Menkumham menyangkut partai Golkar. Alhamdulillah, kebenaran mulai tampak. Saya berdoa betul keputusan akhirnya juga akan dimenangkan oleh kami," ujar Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Ade Komaruddin mengklaim, dengan adanya putusan sela tersebut, kepengurusan hasil Munas Riau masih berlaku sebelum adanya putusan tetap.

"Dalam rangka menindaklanjuti keputusan sela tersebut, maka artinya Partai Golkar yang tercatat terakhir dalam Menkumham, adalah Partai Golkar di bawah pimpinan Ical, sesuai dengan hasil Munas Riau," kata dia.

Ade juga mengatakan, pihaknya berniat membawa hasil putusan sela tersebut kepada pimpinan DPR. "Kami besok hari bersama Sekjen Golkar, akan menyerahkan keputusan tersebut kepada pimpinan dewan," sambung dia.

Hal sama juga disampaikan Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham. Menurut dia, hasil putusan sela PTUN segera diserahkan ke pimpinan DPR.

"Kami akan segera mengirim surat kepada pimpinan DPR, karena kita tahu di DPR dinamika politik akhir-akhir ini sangat luar biasa. Terutama dengan adanya peristiwa 30 Maret pencongkelan pintu Fraksi Partai Golkar," kata Idrus di PTUN, Jakarta Timur.

Selain pimpinan DPR, pihaknya juga akan menyerahkan putusan PTUN ke semua kader Golkar kubu Ical. "Untuk itu kami segera mengirim surat untuk menyampaikan putusan majelis hakim PTUN ini."

"Dengan adanya keputusan ini, nanti akan secara serta merta akan kami beritahu kepada, khususnya seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkatan," tandas Idrus.

Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti yang membacakan putusan tersebut, juga memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat, untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar, sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono.

Kuasa Hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan putusan PTUN maka SK Menkumham ditunda pelaksanaannya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini