Sukses

Golkar Kubu Agung: Putusan PTUN Belum Final, Kami Tetap Sah

Agus Gumiwang yakin, putusan final nanti akan tetap mengembalikan DPP Golkar kepada pihak Agung Laksono.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie atau Ical. Hakim memerintahkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.

"Bahwa PTUN ditunda, tapi penundaan itu sebetulnya dari kacamata positif, PTUN menilai keberadaan kami (kepengurusan Agung Laksono) sah di mata PTUN. Hanya saja keberlakuannya termasuk dengan fraksi ditunda," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Selain itu, dia menegaskan, fraksinya di DPR tetap sah. Sebab, pihak Golkar Agung Laksono, telah memasukkan susunan kepengurusan fraksi sebelum putusan sela di PTUN.

"Fraksi kita sah. Karena kami masukkan sebelum di putusan sela pengadilan. Kami menghormati proses hukum terjadi. Tak usah berprasangka macam-macam dengan ini," ucap Agus.

Agus Gumiwang yakin, putusan final nanti akan tetap mengembalikan DPP Golkar kepada pihak Agung Laksono.

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bakti mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Hakim juga memerintahkan kepada kubu Agung untuk menunda pelaksaan SK Menkumham, sampai ada putusan yang bersifat berketetapan hukum tetap.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi yaitu Agung Laksono. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.